Home / Riau / Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka Dana Penanggulangan Bencana Rp1,1 M, Langsung Ditahan
Berita Siak
Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka Dana Penanggulangan Bencana Rp1,1 M, Langsung Ditahan
Siak, katakabar.com - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Riau, Kaharuddin ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari Siak.
Kaharuddin jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Siak tahun 2022 sebesar Rp1,1 miliar lebih.
"Melalui serangkaian proses penyidikan, tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pada BPBD Siak tahun anggaran 2022. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi," kata Kajari Siak Moch Joko Eko Purnomo melalui Kasi Intel, Rawatan Manik katakabar.com, Jumat (17/5).
Rawatan menjelaskan, modus tersangka menggunakan anggaran dengan mengarahkan Bendahara Pengeluaran di BPBD Siak inisial NS, untuk mengumpulkan uang dari seluruh kegiatan penanggulangan bencana tahun 2022.
Tersangka juga mengarahkan staff-nya itu melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di tahun 2022, dan keuntungan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Seharusnya penggunaan dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Siak yang sedang mengalami bencana. Namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya
Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Siak, kerugian negara senilai Rp1.109.844.681.39. Terhadap tersangka dititipkan selama 20 hari di Mapolres Siak karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
"Kasus ini akan terus kita kembangkan. Kita akan tindak pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kejaksaan akan terus berkomitmen membrantas tindak pidana korupsi. Kita berharap dukungan masyarakat," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :