Home / Hukrim / Kesal Diputus, Pemuda Bangsal Rudapaksa Wanita Muda Mantan Pacar
Kesal Diputus, Pemuda Bangsal Rudapaksa Wanita Muda Mantan Pacar
![Kesal Diputus, Pemuda Bangsal Rudapaksa Wanita Muda Mantan Pacar](https://www.katakabar.com/foto_berita/2023/11/2023-11-15-kesal-diputus-pemuda-bangsal-rudapaksa-wanita-muda-mantan-pacar.jpg)
Pelaku kekerasan seksual bernama AS saat konfrensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti. Foto Elbi.
Selat Panjang, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti gelar press release pengungkapan dugaan tindak pidana kekerasan seksual gadis muda berinisial Len 19 tahun warga Kelurahan Selatpanjang Selatan.
Di press release itu yang dipimpin Kapolres Bengkalis, AKBP Andi Yul LTG diwakili Waka Polres Kepulauan Meranti, Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Iptu AGD Simamora dan Kapolsek Tebingtinggi, AKP Gunawan serta sejumlah wartawan dari beberapa organisasi, di Mapolres Kepulauan Meranti, pada Selasa (14/11) siang, terungkap terduga pelaku yang melakukan Rudapaksa bernama AS 20 tahun warga Desa Banglas. Pelaku diamankan pihak kepolisian setelah adanya laporan dari orang tua korban ke Mapolsek Tebingtinggi.
Dijelaskan Kompol Dodi, penangkapan terduga pelaku langkah signifikan untuk memberikan keadilan bagi korban dan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual.
"Tindakan ini mudah-mudahan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat, terutama bagi para perempuan. Penegakan hukum paling utama agar pelaku kejahatan pertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan (Rudapaksa) seorang perempuan, kata Kompol Dodi, ini penting bagi korban untuk mendapatkan dukungan yang tepat dan akses ke layanan kesehatan mental terhadap pemulihan hak korban dan sudah dilakukan upaya berkoordinasi ke OPD terkait.
Begini ceritanya, dari hasil pemeriksaan berawal saat korban dibujuk AS untuk bertemu dengan iming-iming sebagai pertemuan terakhir.
Saat itu korban sedang bekerja di salah satu minimarket di Selatpanjang, pada Kamis (9/11) lalu. Sebelumnya sejoli ini berpacaran dan sempat putus. Setelah sempat bernegosiasi, akhirnya korban menerima ajakan pelaku.
Dengan rayuan pelaku AS mengajak korban untuk bertemu di taman LAMR Kepulauan Meranti di kawasan Jalan Dorak. Mereka pun bertemu di tempat yang dijanjikan pada pukul 19.00 WIB.
Lantaran taman sudah tutup, korban menawarkan pada pelaku untuk beralih ke Taman Cikpuan di kawasan Jalan Merdeka. Tapi, pelaku malah merayu memohon kepada korban untuk berkeliling di Jalan Pramuka dan berboncengan dengannya.
Selanjutnya, ulasnya, dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku, korban pun mau berboncengan ke arah jalan tersebut. Ketika tiba di ujung Jalan Pramuka, pelaku justru berbelok ke Jalan Pemuda Setia dan tembus ke Jalan Dorak ujung terus ke Jalan Tanjung Harapan.
Nah, saat masuk ke kawasan jalan kecil yang mengarah ke semak-semak, korban pun bertanya kepada pelaku mengapa dirinya diajak di gang kecil itu. Pelaku pun mengatakan hanya untuk menenangkan diri saja.
Sambil menangis, korban mengajak pelaku pulang. Anehnya, pelaku tetap mengendarai sepeda motor. Tiba di tanah kosong yang semak, pelaku parkirkan sepeda motor dan kunci kontak langsung diambilnya.
Lalu, merampas handphone milik korban yang berada di kantong depan sepeda motor dan membuangnya agak jauh. Secara paksa pelaku membaringkan tubuh korban ke tanah, tapi korban berontak dan berteriak minta tolong.
Lantaran berontak, pelaku pun menempelkan sebikah pisau cutter ke leher korban dengan mengancam untuk membunuhnya. Pisau itu sengaja dibawa dari rumah bakap digunakan jika korban memberontak.
Di ancam membuat korban tak berdaya dan pasrah dan pelaku membekap mulut korban menggunakan tangan kirinya dan tangan kanannya tetap memegang pisau.
Setelah membuka pakaian korban, pelaku pun melancarkan perbuatan bejatnya dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Sesudah puas lampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memakai celananya. Begitu pun korban lakukan hal sama, dan mengambil handphone miliknya yang dibuang pelaku.
Setelah itu, pelaku kembali mengajak korban dengan berboncengan sepeda motor untuk kembali ke taman LAMR.
Tiba di sana, pelaku pergi dengan sepeda motornya. Korban bergegas pulang ke rumah dan menceritakan pemerkosaan yang telah dialaminya kepada ibunya.
Tak lama, ayah dan dan kakak korban pun pulang ke rumah. Lantas ibu korban menceritakan kejadian kepada suaminya.
Tidak terima perlakuan pelaku kepada anaknya, ayah dan kakaknya membawa korban ke Polsek Tebingtinggi untuk melaporkan kejadian tersebut untuk dapat diproses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim gabungan opsnal Satreskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.
Tim gabungan menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Dorak, Selatpanjang. Sebelumnya korban sudah dilakukan Visum et Repertum(VeR) di RSUD Kepulauan.
"Saat dilakukan penangkapan pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut," sebut Kapolsek Tebingtinggi, AKP Gunawan.
Saat pelaku ditanya, mengakui kesal lantaran diputuskan sang pacar setelah 3 bulan menjalin asmara. Pelaku mengakui jika korban merasa muak dengan sifatnya yang terkesan mengekang dan posesif.
"Kami sempat pacaran selama tiga bulan dan sudah putus lantaran tidak tahan dengan sifat saya," ujar AS.
Pelaku tega melakukan Rudapaksa kepada korban berniat menghamilinya agar dinikahkan paksa.
"Saya berbuat seperti itu agar bisa dipaksa menikah, dia bilang minta tanggung jawab saja tidak terpikirkan untuk dilaporkan ke polisi," sebutnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Komentar Via Facebook :