Home / Hukrim / Ketua OKP Eks Napi Narkoba di Langkat Bebas via RJ, Kasus Pengeroyokan Disorot
Ketua OKP Eks Napi Narkoba di Langkat Bebas via RJ, Kasus Pengeroyokan Disorot
Langkat, katakabar.com – Publik menyoroti langkah hukum Unit Reskrim Polsek Salapian yang diduga melakukan "tangkap lepas" terhadap EP Bangun alias Betmen.
Tersangka kasus pengeroyokan yang juga merupakan oknum Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) tersebut kini telah menghirup udara segar menjelang Idul Fitri 1447 H.
Padahal, Betmen diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
Kini, ia dilepaskan meski sempat menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan secara bersama-sama di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, dengan korban Faisal Adhitama (Laporan Polisi: LP/B/107/XII/2025).
Setelah sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO/18/XII/2025/Reskrim), Betmen akhirnya diringkus personel Polsek Salapian di kawasan Jembatan Bandar Telu pada pertengahan Januari 2026.
Namun, proses hukumnya justru berakhir di luar meja hijau.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, mengonfirmasi bahwa tidak ditahannya Betmen dikarenakan adanya penyelesaian melalui keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
"Kepolisian hanya memberikan pelayanan dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan di antara pihak (tersangka dan korban)," ujar AKBP David saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2026).
Meski begitu, muncul pertanyaan mengapa RJ hanya menyasar Betmen, sementara tersangka lain dalam kasus yang sama tetap lanjut ke persidangan.
Menanggapi hal itu, Kapolres enggan berkomentar lebih jauh dan menyarankan wartawan bertanya langsung kepada pihak terkait.
Dalam perkara pengeroyokan ini, Polsek Salapian total menetapkan enam orang tersangka:
EP Bangun alias Betmen (Bebas/RJ)
AE alias Dedek (Sudah dilimpahkan ke PN Stabat)
BY
YG Tarigan
MG Sembiring
JJ
Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Ade Ervanda sejak 30 Januari 2026.
Berbeda dengan Betmen, berkasnya sempat masuk ke Kejaksaan namun dikembalikan ke penyidik (P-19) untuk dilengkapi sebelum akhirnya berujung pada RJ di tingkat kepolisian.
Meski salah satu tersangka utama bebas, polisi telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus ini ke pihak kejaksaan untuk tersangka Ade Ervanda, antara lain:
Satu unit mobil Toyota Fortuner BK 1801 ZS.
Tiga bilah senjata jenis kelewang.
Satu helai baju kaus hitam.
Satu kursi kayu dengan bercak darah.
.Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Salapian Iptu MK Bima Prakasa belum memberikan keterangan resmi terkait polemik "tangkap lepas" yang melibatkan oknum ketua OKP tersebut.



Komentar Via Facebook :