https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Ketua OKP Eks Napi Narkoba di Langkat Bebas via RJ, Kasus Pengeroyokan Disorot

Ketua OKP Eks Napi Narkoba di Langkat Bebas via RJ, Kasus Pengeroyokan Disorot


Selasa, 24 Maret 2026 | 20:58 WIB  

Penulis : Reza Fahmi
Editor : Dedi
Ketua OKP Eks Napi Narkoba di Langkat Bebas via RJ, Kasus Pengeroyokan Disorot

www.katakabar.com | Artikel ID: 44485 | Artikel Judul: Ketua OKP Eks Napi Narkoba di Langkat Bebas via RJ, Kasus Pengeroyokan Disorot | Tanggal: Selasa, 24 Maret 2026 - 20:58

​Langkat, katakabar.com – Publik menyoroti langkah hukum Unit Reskrim Polsek Salapian yang diduga melakukan "tangkap lepas" terhadap EP Bangun alias Betmen. 

Tersangka kasus pengeroyokan yang juga merupakan oknum Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) tersebut kini telah menghirup udara segar menjelang Idul Fitri 1447 H.

www.katakabar.com | Artikel ID: 44485 | Artikel Judul: Ketua OKP Eks Napi Narkoba di Langkat Bebas via RJ, Kasus Pengeroyokan Disorot | Tanggal: Selasa, 24 Maret 2026 - 20:58

​Padahal, Betmen diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah divonis 1 tahun 3 bulan penjara. 

Kini, ia dilepaskan meski sempat menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan secara bersama-sama di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, dengan korban Faisal Adhitama (Laporan Polisi: LP/B/107/XII/2025).

​Setelah sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO/18/XII/2025/Reskrim), Betmen akhirnya diringkus personel Polsek Salapian di kawasan Jembatan Bandar Telu pada pertengahan Januari 2026. 

Namun, proses hukumnya justru berakhir di luar meja hijau.

​Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, mengonfirmasi bahwa tidak ditahannya Betmen dikarenakan adanya penyelesaian melalui keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

​"Kepolisian hanya memberikan pelayanan dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan di antara pihak (tersangka dan korban)," ujar AKBP David saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2026).

​Meski begitu, muncul pertanyaan mengapa RJ hanya menyasar Betmen, sementara tersangka lain dalam kasus yang sama tetap lanjut ke persidangan. 

Menanggapi hal itu, Kapolres enggan berkomentar lebih jauh dan menyarankan wartawan bertanya langsung kepada pihak terkait.


​Dalam perkara pengeroyokan ini, Polsek Salapian total menetapkan enam orang tersangka:

​EP Bangun alias Betmen (Bebas/RJ)
​AE alias Dedek (Sudah dilimpahkan ke PN Stabat)
​BY
​YG Tarigan
​MG  Sembiring
​JJ

​Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Ade Ervanda sejak 30 Januari 2026. 

Berbeda dengan Betmen, berkasnya sempat masuk ke Kejaksaan namun dikembalikan ke penyidik (P-19) untuk dilengkapi sebelum akhirnya berujung pada RJ di tingkat kepolisian.

​Meski salah satu tersangka utama bebas, polisi telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus ini ke pihak kejaksaan untuk tersangka Ade Ervanda, antara lain:
​Satu unit mobil Toyota Fortuner BK 1801 ZS.

​Tiga bilah senjata jenis kelewang.
​Satu helai baju kaus hitam.
​Satu kursi kayu dengan bercak darah.

.​Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Salapian Iptu MK Bima Prakasa belum memberikan keterangan resmi terkait polemik "tangkap lepas" yang melibatkan oknum ketua OKP tersebut.


TOPIK TERKAIT

# Kasus Pengeroyokan Langkat# Ketua OKP Langkat# Restoratife Justice# EP Bangun Betmen
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

  • Tidak Bayar Pesangon 34 Eks Karyawan, Ratusan Buruh Geruduk BRI Kanwil Medan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 19:06 WIB
  • Putra Asal 'Tanah Jantan' Sukses di 'Ranah Minang', drg. Azmil Hadi Seru Generasi Muda Bangun Daerah

    Rabu, 25 Mar 2026 | 09:17 WIB
  • Harga TBS Kelapa Sawit Tembus Rp3.266 per Kg Saat Lebaran 2026 di Kaltim

    Selasa, 24 Mar 2026 | 13:46 WIB
  • BRI Finance Jaga Stabilitas Pembiayaan Alat Berat di Tengah Dinamika RKAB Batubara

    Selasa, 24 Mar 2026 | 14:09 WIB
  • Ketua OKP Eks Napi Narkoba di Langkat Bebas via RJ, Kasus Pengeroyokan Disorot

    Selasa, 24 Mar 2026 | 20:58 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :