Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memberikan kepastian hukum terhadap dua persoalan yang kini menjadi perhatian masyarakat, yakni dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Dedi dan perkembangan penyelidikan dugaan kebocoran PAD sektor parkir.

Ferdinan menegaskan, publik berhak mengetahui sejauh mana penanganan perkara yang sebelumnya telah diselidiki aparat penegak hukum. "Jangan sampai muncul kesan bahwa penanganan dugaan kebocoran PAD parkir berjalan tanpa kepastian," terang Ferdinan.

"Transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Jika memang ada pelanggaran hukum, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," timpal Ferdinan, dengan nada lantang.

Hingga kini, kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua PETIR masih dalam proses penanganan kepolisian. Sementara itu, tanda tanya mengenai dugaan kebocoran PAD sektor parkir yang sempat diselidiki aparat penegak hukum juga belum sepenuhnya terjawab.

Dua persoalan tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan terhadap hak warga menyampaikan pendapat sesuai Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan sekaligus tuntutan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.