Hak Tanah Sebelum Pembahasan Plasma

Aziz menjelaskan, tuntutan masyarakat berangkat dari riwayat penguasaan tanah dan perjanjian pembangunan kebun dengan pengelola terdahulu.

Menurutnya, tanah di sejumlah wilayah luat diperjanjikan untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan pola pembagian lahan kebun 60 persen untuk perusahaan dan 40 persen untuk masyarakat.

Dalam perjalanannya, warga memiliki beragam dokumen, mulai dari surat keterangan tanah dan surat keterangan ganti rugi hingga sertifikat hak milik.

Karena itu, ia meminta persoalan tersebut tidak langsung ditempatkan sebagai pembahasan pemberian plasma. “Ini bukan soal plasma atau tidak plasma, Bapak,” kata Aziz dalam mediasi.

Menurut Aziz, masyarakat meminta pengakuan dan penyelesaian atas tanah yang mereka yakini sebagai haknya. 

Pemerintah perlu memeriksa dokumen, riwayat perjanjian, serta batas bidang yang disengketakan sebelum menentukan pola pengelolaan berikutnya.

Ia juga meminta penjelasan mengenai kedudukan BAN dan dasar kerja sama pengelolaan kebun yang kini berada di bawah pengelolaan Agrinas.