Minta Putusan Pengadilan Ditelaah Bersama

Aziz kembali merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018 sebagai dasar perjuangan masyarakat. Ia menyatakan masyarakat akan menempuh permohonan pelaksanaan putusan melalui pengadilan.

Menurutnya, kedua putusan perdata tersebut perlu ditelaah bersama Putusan MA Nomor 2642 K/Pid/2006 yang menjadi dasar eksekusi negara atas perkebunan eks Torganda.

Aziz meminta pemerintah tidak mengabaikan dokumen masyarakat ketika memeriksa kedudukan lahan. Ia juga mendorong penelaahan terhadap proses pengukuhan kawasan hutan, termasuk penataan batas dan penyelesaian hak pihak lain di dalamnya. “Kembalikan yang menjadi hak mereka,” ujarnya.

Agrinas sebelumnya menyatakan kedudukannya sebagai pengelola kebun titipan negara hasil penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dengan kewajiban mempertanggungjawabkan pengelolaan kepada negara.

Menanggapi kedudukan tersebut, Aziz meminta agar pengelolaan kebun tetap disertai penyelesaian klaim hak masyarakat melalui mekanisme yang berwenang.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Paluta, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membantu mempertemukan dokumen masyarakat, dasar penguasaan negara, serta putusan pengadilan dalam pembahasan lanjutan.

Bagi Aziz, mediasi harus menghasilkan langkah yang jelas: pemeriksaan dokumen dan batas lahan, penelaahan putusan, serta kepastian tindak lanjut bagi warga yang menggantungkan penghidupan pada perkebunan tersebut. *****