Home / Riau / KOPRI PC PMII Rokan Hilir Taja Sekolah Islam dan Gender
KOPRI PC PMII Rokan Hilir Taja Sekolah Islam dan Gender
Foto Istimewa/katakabar.com.
Rokan Hilir, katakabar.com - KOPRI PC PMII Rokan Hilir sukses gelar Sekolah Islam dan Gender (SIG) dengan menghadirkan para narasumber yang ahli di bidangnya, yakni Dr. Hj. Karmila Sari, S.Kom. MM. yang menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi X, yang membawakan materi terkait peran perempuan dalam bidang politik, Minggu (27/10) kemarin.
Ketua KOPRI PKC PMII Riau, Meta Ratna Sari sampaikan apresiasi kepada KOPRI PC PMII Rokan Hilir yang memasukkan materi tambahan dengan mengangkat tema peran perempuan dalam ruang politik dan menghadirkan tokoh perempuan sebagai narasumber pada kegiatan SIG.
"Selamat, dan terima kasih kepada Dr. Hj. Karmila Sari, S.Kom. MM yang telah meluangkan waktu mengisi materi di kegiatan Kaderisasi formal KOPRI di sela-sela kesibukannya sebagai Anggota Legislatif perempuan di DPR RI Komisi X," ujar Meta.
Menurutnya, diskusi-diskusi terkait peran perempuan dalam ruang politik perlu menjadi perhatian bagi kader KOPRI mengingat partisipasi perempuan dalam politik masih jauh dari harapan dan diwarnai dengan diskursus gender.
Para peserta mengikuti materi secara daring dari lokasi pelaksanaan SIG di Gedung Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bagan Siapi-api Rokan Hilir.
Sekretaris KOPRI PKC PMII Riau, Dewi Sari menjelaskan, dengan kecanggihan teknologi pelaksanaan pengkaderan dapat dilaksanakan secara hybrid.
Jadi, kata Dewi, jarak tidak lagi menjadi halangan untuk menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya.
"KOPRI harus bisa bersinergi dengan berbagai pihak untuk membuka cakrawala pengetahuan guna meningkatkan sumber daya kader yang berkualitas," harapnya.
Berbagai data dan fakta seputar peran perempuan dalam ruang politik dipaparkan secara gamblang oleh Karmila Sari.
Menurur Karmila, konstitusi telah menjamin keterlibatan perempuan dalam berbagai bidang seperti yang tertuang dalam Pasal 28D ayat 2 UUD 1945. Secara spesifik dalam bidang politik bahkan perempuan diberi afirmasi melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 yang menekankan memperhatikan keterwakilan perempuan
sekurang-kurangnya 30 persen.
"Peran perempuan dalam ruang politik mengalami banyak hambatan sehingga menyebabkan rendahnya keterwakilan perempuan," ulasnya.
Faktor kultural yang telah melekat di masyarakat turut menjadi penghambat peran aktif perempuan. Termasuk anggapan bahwa perempuan dinilai kurang kompetitif dibanding caleg laki-laki. Bahkan politik afirmasi keterwakilan 30 persen perempuan masih dianggap sebagai beban oleh partai politik, dan masih banyak lagi hambatan-hambatan lainnya.
Meski terdapat banyak hambatan yang dialami perempuan oleh perempuan ketika mengambil peran dalam ruang politik, tapi keterlibatan perempuan terus mengalami peningkatan sekalipun keterwakilan perempuan yang terpilih sebagai Aleg belum mencapai 30 persen.
Diterangkan Karmila Sari, data riset Pusat Kajian Politik (Puskapol) untuk tingkatan DPR RI anggota legislatif (Aleg) perempuan pada tahun 2004 sebanyak dari 11 persen menjadi 22.1 persen pada 2024 Aleg perempuan.
Berbagai pertanyaan terkait langkah-langkah strategis, kebijakan-kebijakan yang berpihak pada perempuan hingga pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif pengarusutamaan gender menjadikan diskusi berlangsung dengan interaktif.








Komentar Via Facebook :