Jefrey juga menyayangkan munculnya narasi yang menyebut telah terjadi perampasan ternak oleh aparat dan kriminalisasi terhadap pemilik ternak.
Menurutnya, berdasarkan laporan resmi yang telah diregistrasi, perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana pencurian dan/atau pencurian dengan pemberatan.
Ia menambahkan, apabila ada pihak lain yang merasa memiliki hak atau keberatan atas kepemilikan ternak tersebut, maka hal itu seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan bantahan atau klaim. Namun semua itu seharusnya diuji melalui proses hukum berdasarkan alat bukti, saksi, dan dokumen yang sah, bukan melalui opini sepihak di ruang publik,” katanya.
Meski demikian, Jefrey mengaku tidak ingin berpolemik di media. Klarifikasi tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait perkara yang masih dalam proses hukum.
Korban Dugaan Pencurian Ternak di Labuhanbatu Bantah Ada Perampasan oleh Aparat
Diskusi pembaca untuk berita ini