Binjai, Katakabar.com – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bersama Satpol PP menertibkan, mengosongkan, dan menyegel tiga unit ruko aset daerah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan.
Baca juga : Jalan Umum Dipatok Saat Masih Proses Penyelidikan di Poldasu, Warga Geruduk BPN Langkat
Penertiban dilakukan setelah enam kali proses mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Binjai tidak mencapai kesepakatan.
Hingga batas waktu yang diberikan, penyewa belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa sesuai ketentuan.
Pemko Binjai Segel Tiga Ruko Aset Daerah di Jalan Jamin Ginting
Diskusi pembaca untuk berita ini