Home / Sumut / Korupsi KPR di Bank Sumut KCP Melati Medan, Dua Tersangka Terungkap
Korupsi KPR di Bank Sumut KCP Melati Medan, Dua Tersangka Terungkap
KJP Bank Sumut
Medan, katakabar.com - Dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Sumut KCP Melati Medan terbongkar.
Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan dua tersangka: JCS, Pimpinan KCP Melati, dan HA, wiraswasta sekaligus sales mobil, yang menjadi debitur.
Modusnya, JCS dan HA diduga menggelembungkan nilai agunan, memalsukan data kredit, dan melanggar prosedur KPR sebagaimana diatur dalam SK Direksi Bank Sumut Nomor 251/2011.
Penyimpangan ini terkait perjanjian kredit tanggal 25 Januari 2013 dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Selasa (12/10/2025), JCS resmi ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama. Sementara HA belum ditahan karena mangkir dari panggilan penyidik.
“Kerugian negara masih dihitung. Untuk HA, langkah hukum selanjutnya akan dipertimbangkan,” ujar M. Husairi, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut.








Komentar Via Facebook :