Medan, Katakabar.com – Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat menyusul proses hukum yang tengah dihadapi Bupati Langkat Non Aktif H. Syah Afandin.
Penunjukan dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, tetap berjalan normal.
Penunjukan itu berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.7/5031/SJ yang ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 100.1.2/5461/2026 tentang Penunjukan Wakil Bupati Langkat untuk Melaksanakan Tugas dan Wewenang Bupati.
Surat keputusan diserahkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (6/7/2026).
Mendagri Tunjuk Tiorita Surbakti sebagai Plt Bupati Langkat, Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan
Diskusi pembaca untuk berita ini