Home / Sawit / Kuasai Lahan Sawit Ilegal di Tiga Provinsi Indonesia Timur, Ini Kata Jaksa Agung
Kuasai Lahan Sawit Ilegal di Tiga Provinsi Indonesia Timur, Ini Kata Jaksa Agung
Foto: Istimewa/katakabar.com.
Jakarta, katakabar.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sukses identifikasi 5.342,58 hektare lahan, diketahui beroperasi tidak melalui mekanisme yang ditetapkan terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Ribuan hektare lahan tersebar di tiga wilayah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Selain menguasai lahan hutan yang dijadikan tambang ilegal, Satgas PKH berhasil kuasai lahan kawasan hutan yang ditanami tanaman sawit ilegal.
Menurut Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin, Satgas PKH telah menguasai kembali 3.404.522,67 hektare lahan. Dari total luasan kawasan hutan tersebut, Satgas PKH telah serahkan dan menitipkan kebun sawit seluas 1.507.591,9 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) lewat empat tahapan.
Dari jumlah tersebut, ulas Sanitiar, sisa penguasaan lahan yang belum diserahkan kepada PT Agrinas seluas 1.814.632,64 hektare.
“Satgas PKH sedang proses verifikasi untuk diserahkan tahap berikutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara,” ujar Jaksa Agung, Senin kemarin, dilansir dari laman teropongnews.com, Selasa (7/10).
Dijelaskan Jaksa Agung, saat ini Satgas PKH berhasil menguasai 5.209,29 hektare lahan kawasan hutan yang dijadikan tambang ilegal.
“Per 1 Oktober 2025 lalu, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 5.209,29 hektare atas 39 entitas perusahaan,” ucapnya.
Diketahui, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden RI, H Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 lalu.








Komentar Via Facebook :