Home / Hukrim / Lagi, Reserse Narkoba Ringkus Pemuda Pengangguran Ulah Sabu
Lagi, Reserse Narkoba Ringkus Pemuda Pengangguran Ulah Sabu

Foto Sah/katakabar.com.
Bathin Solapan, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkalis ringkus seorang pemuda belakangan diketahui bernama Endnov 26 tahun, di salah satu warung di bilangan Kulim Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 4 Desa Karangrejo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (1/9) lalu.
Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro lewat Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Rabu (6/9) pengungkapan kasu ini bermula tim opsnal dapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Desa Balai Makam persisnya di bilangan Karangrejo Kecamatan Bathin Solapan, pada Jumat (1/9) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Begitu dapat informasi tim melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi akurat sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama target berada di sebuah warung di Kulim di bilangan Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 4, petugas polisi dengan sigap ringkua pelaku," ujas AKP Toni.
Saat digeledah kata Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, tim opsanal temukan lima bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.65 gram dan satu unit handphone android merk vivo cream.
Tidak sampai di situ, tim opsnal melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu. Pelaku mengakui sabu yang disita miliknya ia dapatkan dari Aldo (dalam lidik).
Kini tersangka dan barang bukti sudah di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil tes urine positif Metamphetamine, dan kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tambahnya.
Komentar Via Facebook :