Inhu, katakabar.com – Konflik pembangunan kebun plasma PT Swakarsa Sawit Raya (SSR) di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terus berlanjut. 

Kasus ini pun sudah berada di meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dugaan awal konflik karena proses perizinan di era pemerintahan mantan Bupati Inhu R. Tamsir Rahman.

Juru bicara masyarakat, Aryadi Ambara Hsb mengatakan kerancuan data dan ketidakjelasan proses plasma sangat merugikan hak warga.
 
“Kami melihat adanya ketidaksesuaian yang mencolok. Izin lokasi awalnya untuk koperasi, tapi penggarapannya dilakukan pihak lain dan melebihi batas. Ini menjadi dasar persoalan yang sampai sekarang belum menemukan titik terang,” ujar Aryadi, Rabu (29/7.
 
Awalnya, kata Aryadi, izin lokasi diterbitkan kepada sebuah koperasi dengan luasan sekitar 700 hektare. Namun dalam pelaksanaannya, pembukaan dan penggarapan lahan dilakukan oleh dua orang bernama Akuang dan Aute. 

Orang-orang ini diduga saat ini ada di dalam PT SSR. Namun, penggarapan lahan diduga melebihi batas luasan yang tercantum dalam izin, yang kemudian memicu protes dan keberatan dari kelompok masyarakat setempat.

Kendati demikian, upaya penyelesaian sempat dilakukan dengan kesepakatan pembagian sekitar 120 hektare untuk masyarakat adat. 

Namun, kesepakatan itu belum ditunaikan yakni 20 persen dari luas lahan yang dikelola sesuai Pasal 18 ayat (1) Permen Pertanian Nomor 40 Tahun 2007. 

"Kewajiban itu seharusnya dihitung berdasarkan total luasan dasar perizinan, bukan hanya hasil kesepakatan parsial," ujarnya. 
 
Kejanggalan lain muncul saat ditemukan dugaan penerbitan izin lokasi kembali pada tahun 2012 oleh mantan Bupati berikutnya di lokasi yang sama. 

Artinya, terdapat dua izin prinsip di satu wilayah yang sama, namun hingga kini keduanya disebut tidak pernah menjadi dasar penerbitan Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya besar terkait kepastian hukum perizinan PT SSR.
 
“Bagaimana mungkin di satu lokasi yang sama terbit dua izin berbeda, tapi tidak ada yang menjadi dasar HGU? Ini yang kami minta agar diperiksa secara teliti. Jangan sampai ada permainan dokumen yang merugikan hak rakyat,” tegas Aryadi.
 
Di sisi lain, muncul pula dugaan keterlibatan PT Prima Mitra Mandiri (PMM) yang diduga telah menggarap sekitar 200 hektare lahan yang dipromotori oknum yang juga berkaitan dengan PT SSR. 

Lahan itu sebelumnya merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi kepentingan desa, namun diduga terjadi alih fungsi dan penguasaan tanpa kejelasan legalitas yang memadai.
 
Merespons berbagai persoalan ini, masyarakat Talang Jerinjing meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang melakukan audit serta penyelidikan menyeluruh. 

Cakupannya meliputi keabsahan dokumen perizinan, proses penguasaan lahan, pemenuhan kewajiban plasma, hingga penerbitan HGU agar tercipta kepastian hukum dan hak masyarakat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
 
Kewajiban plasma 20 persen adalah amanat regulasi untuk memfasilitasi kebun masyarakat sekitar. Setiap penguasaan dan alih fungsi lahan wajib memiliki dasar hukum yang jelas guna mencegah konflik agraria berkelanjutan. Pemerintah daerah maupun pusat diharapkan segera memfasilitasi verifikasi data dan mediasi agar persoalan ini tuntas secara adil dan hukum.