Medan, Katakabar – LBH Medan meminta Wali Kota Medan, Rico Waas, membatalkan alokasi anggaran Rp10 miliar dari APBD Kota Medan untuk pembangunan atau rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.

Berdasarkan data SiRUP LKPP, proyek tersebut tercatat dengan Kode RUP 66841851 dengan nilai anggaran mencapai Rp10 miliar, meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan usulan sebelumnya sebesar Rp5 miliar.

LBH Medan menilai penggunaan APBD untuk fasilitas kepolisian bukan kebutuhan mendesak di tengah persoalan banjir, infrastruktur, kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik yang masih membutuhkan perhatian pemerintah.

Selain itu, lembaga tersebut mempertanyakan urgensi penggunaan APBD untuk institusi vertikal yang telah mendapat dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui APBN.