https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Maling Motor Biar Candu Sabu Terpenuhi, Pria 24 Tahun Ini Diciduk Reskrim Polsek BC

Maling Motor Biar Candu Sabu Terpenuhi, Pria 24 Tahun Ini Diciduk Reskrim Polsek BC


Senin, 03 Februari 2025 | 15:54 WIB  

Penulis : Hamdan Tambunan
Editor : Sahdan
Maling Motor Biar Candu Sabu Terpenuhi, Pria 24 Tahun Ini Diciduk Reskrim Polsek BC

Pelaku maling motor demi tercapai hasrat sabu. Foto HAN/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 37348 | Artikel Judul: Maling Motor Biar Candu Sabu Terpenuhi, Pria 24 Tahun Ini Diciduk Reskrim Polsek BC | Tanggal: Senin, 03 Februari 2025 - 15:54

Indragiri Hulu, katakabar.com - Tim opsnal unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Polres Indragiri Hulu, Riau tangkap seorang pria berinisial JS 24 tahun gegara nekat curi satu unit sepeda motor merk Revo Absolute.

Menurut pelaku butuh duit untuk membeli narkoba jenis sabu jika kendaraan laku terjual.

Jodi alias JS, warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, kini mendekam sementara waktu di sel tahanan polisi untuk pertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigakan aktivitas tersangka, Kamis (30/1) lalu.

Berawal pemilik sepeda motor bernama Herianto, asal Desa Anak Talang sebelum kejadian pergi ke kebun kelapa sawit denggan menunggangi seped motor tersebut.


" Motor terparkir apik di gubuk sebelum korban melanjutkan aktivitasnya. Tapi, saat pulang dari kebun, motor tersebut telah raib," ujar Aiptu Misran.

Korban kemudian mencari informasi dan mendengar kabar ada seseorang yang mencoba menjual motor serupa. Ia kemudian menemui Jodi di perkebunan kelapa sawit di Desa Anak Talang. Saat menanyakan harga, Jodi enggan menjualnya kepada Herianto.

Merasa curiga, Herianto pun mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut dengan surat kendaraan yang ia miliki. Setelah dipastikan cocok, ia langsung melapor ke Polsek Batang Cenaku.

Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat, pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 22.00 WIB, Jodi berhasil diborgol di Desa Anak Talang dan menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo Absolute tanpa nomor polisi, buku pemilik kendaraan bermotor, STNK, dan kunci motor.

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami akan mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah ini," ulas Aiptu Misran.

Polres Indragiri Hulu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan tindak kejahatan yang terjadi," serunya.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tapi mendorong seseorang untuk melakukan tindak kriminal demi memenuhi kebutuhannya.

www.katakabar.com | Artikel ID: 37348 | Artikel Judul: Maling Motor Biar Candu Sabu Terpenuhi, Pria 24 Tahun Ini Diciduk Reskrim Polsek BC | Tanggal: Senin, 03 Februari 2025 - 15:54

TOPIK TERKAIT

# Pelaku# Sepeda Motor# Candu# Sabu# Terpenuhi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Resnarkoba Polres Inhu Ungkap Kasus Sabu Seberat 109,92 Gram Ngumpet di Tas 'Spidermen''

    Minggu, 02 Feb 2025 | 17:50 WIB
  • Hukrim

    Reskrim Polsek Mandau Sergap Pelaku Pengguna Uang Rupiah Palsu Saat Mau Transaksi

    Minggu, 26 Jan 2025 | 15:15 WIB
  • Hukrim

    Areal TK Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Tiga Warga Belilas Diborgol Polisi

    Sabtu, 25 Jan 2025 | 15:36 WIB
  • Hukrim

    Dijeblokan Kesel Gegara Sabu-sabu, Ini Peran Masing-masing Empat Pelaku

    Sabtu, 25 Jan 2025 | 10:17 WIB
  • Hukrim

    Ups! Korban Singkap Kebrutalan Pelaku di Sidang Penganiayaan Selebgram Cut Salsa

    Rabu, 22 Jan 2025 | 16:55 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :