Home / Hukrim / Mandek! Kasus Dugaan Korupsi DPRD Medan Rp4,4 Miliar Dipertanyakan
Mandek! Kasus Dugaan Korupsi DPRD Medan Rp4,4 Miliar Dipertanyakan
Medan, katakabar.com - Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Kota Medan kini tengah menjadi sorotan tajam.
Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSHPA) secara terbuka mengkritik lambannya progres penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Dua perkara besar yang kini "menggantung" di meja penyidik Pidsus Kejatisu adalah:
Dugaan Korupsi SPPD 2024:
Terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Medan dengan nilai fantastis Rp4,4 miliar.
Penyalahgunaan Jabatan 2025: Melibatkan empat anggota Komisi III DPRD Medan yang diduga menyimpang dari wewenangnya.
Direktur PUSHPA, Muslim Muis, menyayangkan status perkara yang hingga kini masih jalan di tempat pada tahap penyelidikan.
Menurutnya, publik butuh kepastian hukum, bukan sekadar pengumpulan keterangan yang berlarut-larut.
"Jika penanganan perkara tidak menunjukkan kejelasan, Kejatisu bisa dipraperadilankan sesuai ketentuan KUHP baru," tegas Muslim kepada wartawan.
Muslim juga mengingatkan kembali instruksi Jaksa Agung agar seluruh jajaran kejaksaan bekerja secara independen dan serius dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Menanggapi kritik tersebut, Kasi Penkum Kejatisu, Rizaldi, menyatakan bahwa timnya masih bekerja.
Terkait kasus SPPD, ia mengungkapkan adanya pengembalian kerugian negara, meski belum sepenuhnya tuntas.
Total Anggaran: Rp4,4 Miliar.
Sisa Kerugian: Sekitar Rp800 juta (per Januari 2026).
Status Komisi III: Empat anggota berinisial SP, DRS, GL, dan E telah diperiksa, namun statusnya masih sebagai saksi dalam tahap penyelidikan.
Kejelasan kasus ini bukan hanya soal angka, tapi soal integritas lembaga legislatif di mata warga Medan.
PUSHPA bersama elemen masyarakat berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga mencapai titik terang.








Komentar Via Facebook :