https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / 'Mata Elang' Sikat Empat Pelaku Narkotika di Sentajo Raya Kuansing

'Mata Elang' Sikat Empat Pelaku Narkotika di Sentajo Raya Kuansing


Rabu, 05 Februari 2025 | 16:11 WIB  

Penulis : Hamdan Tambunan
Editor : Sahdan

Para pelaku narkotika jenis sabu tertunduk lesu dihadapan petugas polisi. Foto HAN/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 37374 | Artikel Judul: 'Mata Elang' Sikat Empat Pelaku Narkotika di Sentajo Raya Kuansing | Tanggal: Rabu, 05 Februari 2025 - 16:11

Teluk Kuantan, katakabar.com - Tim Satresnarkoba berjuluk 'Mata Elang', Polres Kuatan Singingi (Kuansing) berhasil ringkus empat pelaku tindak pidana narkotika dan sita barang bukti seberat 3,20 gram atau 13 paket sabu, di Desa Pulau Kopung, Kecamatan Setajo Raya, Selasa (4/2).

Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasi Humas Polres Kuansing, Iptu Aman Sembiring, pada operasi tersebut telah diamankan pelaku berinisial DZ, dan MZ selaku pengedar atau berperan jadi kurir, serta pelaku WP dan R dugaan sementara sebagai pengguna (pemakai).

"Operasi ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, rincian barang bukti berhasil diamanakan, meliputi 13 paket plastik klip bening berisi shabu, 7 plastik klip bening kosong, 1 unit handphone OPPO A12 warna biru, 1 unit handphone TECNO LH8N warna biru dongker, 1 alat hisap (bong), 1 kotak headset yang digunakan untuk menyimpan narkotika, 1 timbangan digital, uang tunai Rp 150.000, dan 1 pipet sendok," jelasnya.

Pengungkapan kasus ini, ulas Iptu Aman, hasil dari penyelidikan tim 'Mata Elang' berdasarkan informasi pada sasaran target hendak transaksi narkoba.

"Tersangka DS pelaku pertama diamankan di halaman rumahnya di Benai. Hasil pengembangan MZ, WP, dan R berhasil ditangkap di lokasi berbeda yang baru saja mengkonsumsi narkoba dalam kamar rumah WZ," ujarnya.

Dari hasil interogasi, sambungnya, mereka mengkui mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial ES, di mana saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Transaksi dilakukan melalui perantara DS, dengan jumlah pembelian sebanyak setengah kantong seharga Rp1,8 juta, tapi baru membayar Rp700 ribu sisanya dianggap utang," bebernya.

Guna memastikan keterlibatan para tersangka dalam penyalahgunaan narkotika, sebutmya, polisi melakukan tes urine kepada keempat orang pelaku. Hasilnya, seluruh tersangka terbukti positif menggunakan zat amphetamine, yakni DS (+) Amphetamine, MZ (+) Amphetamine, WP (+) Amphetamine dan R (+) Amphetamine.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman bagi para tersangka dapat mencapai pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, tergantung pada peran masing-masing dalam peredaran narkotika.
Kapolres Kuansing menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kuansing.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tandasnya.

www.katakabar.com | Artikel ID: 37374 | Artikel Judul: 'Mata Elang' Sikat Empat Pelaku Narkotika di Sentajo Raya Kuansing | Tanggal: Rabu, 05 Februari 2025 - 16:11

TOPIK TERKAIT

# Kurir# Pemakai# Sabu# Ditangkap# Mata Elang# Satresnarkoba# Polres Kuansing# Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Polsek Sengingi Bekuk Pelaku Narkotika di Perkebunan Kelapa Sawit

    Rabu, 05 Feb 2025 | 12:04 WIB
  • Riau

    Pemdes TTBT 'Tutup Mata' Masyarakat vs PT BBSI Berseteru Demi Lahan

    Selasa, 04 Feb 2025 | 11:20 WIB
  • Hukrim

    Maling Motor Biar Candu Sabu Terpenuhi, Pria 24 Tahun Ini Diciduk Reskrim Polsek BC

    Senin, 03 Feb 2025 | 15:54 WIB
  • Hukrim

    Gaskeun! Polres Kuansing Rutin Patroli Jaga Situasi Kamtibmas Meski Pilkada Telah Usai

    Senin, 03 Feb 2025 | 13:30 WIB
  • Hukrim

    Minggu Kasih' Satreskoba Polres Kuansing Bagikan Sembako ke Warga

    Senin, 03 Feb 2025 | 09:30 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :