Home / Hukrim / 'Mata Elang' Sikat Empat Pelaku Narkotika di Sentajo Raya Kuansing
'Mata Elang' Sikat Empat Pelaku Narkotika di Sentajo Raya Kuansing
Para pelaku narkotika jenis sabu tertunduk lesu dihadapan petugas polisi. Foto HAN/katakabar.com.
Teluk Kuantan, katakabar.com - Tim Satresnarkoba berjuluk 'Mata Elang', Polres Kuatan Singingi (Kuansing) berhasil ringkus empat pelaku tindak pidana narkotika dan sita barang bukti seberat 3,20 gram atau 13 paket sabu, di Desa Pulau Kopung, Kecamatan Setajo Raya, Selasa (4/2).
Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasi Humas Polres Kuansing, Iptu Aman Sembiring, pada operasi tersebut telah diamankan pelaku berinisial DZ, dan MZ selaku pengedar atau berperan jadi kurir, serta pelaku WP dan R dugaan sementara sebagai pengguna (pemakai).
"Operasi ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, rincian barang bukti berhasil diamanakan, meliputi 13 paket plastik klip bening berisi shabu, 7 plastik klip bening kosong, 1 unit handphone OPPO A12 warna biru, 1 unit handphone TECNO LH8N warna biru dongker, 1 alat hisap (bong), 1 kotak headset yang digunakan untuk menyimpan narkotika, 1 timbangan digital, uang tunai Rp 150.000, dan 1 pipet sendok," jelasnya.
Pengungkapan kasus ini, ulas Iptu Aman, hasil dari penyelidikan tim 'Mata Elang' berdasarkan informasi pada sasaran target hendak transaksi narkoba.
"Tersangka DS pelaku pertama diamankan di halaman rumahnya di Benai. Hasil pengembangan MZ, WP, dan R berhasil ditangkap di lokasi berbeda yang baru saja mengkonsumsi narkoba dalam kamar rumah WZ," ujarnya.
Dari hasil interogasi, sambungnya, mereka mengkui mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial ES, di mana saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Transaksi dilakukan melalui perantara DS, dengan jumlah pembelian sebanyak setengah kantong seharga Rp1,8 juta, tapi baru membayar Rp700 ribu sisanya dianggap utang," bebernya.
Guna memastikan keterlibatan para tersangka dalam penyalahgunaan narkotika, sebutmya, polisi melakukan tes urine kepada keempat orang pelaku. Hasilnya, seluruh tersangka terbukti positif menggunakan zat amphetamine, yakni DS (+) Amphetamine, MZ (+) Amphetamine, WP (+) Amphetamine dan R (+) Amphetamine.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman bagi para tersangka dapat mencapai pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, tergantung pada peran masing-masing dalam peredaran narkotika.
Kapolres Kuansing menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kuansing.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tandasnya.








Komentar Via Facebook :