Langkat, katakabar.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, SH, meluncurkan inovasi Lintas Prima (Layanan Integrasi Perekaman KTP-el, Penerbitan Akta Kelahiran, dan Akta Kematian) di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Langkat, Jumat (24/7/2026).

Program ini merupakan inovasi Pemerintah Kabupaten Langkat untuk menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, terintegrasi, dan tanpa biaya melalui kerja sama Disdukcapil dengan sejumlah rumah sakit.

Plt. Kepala Disdukcapil Langkat, Satria Hamdani, mengatakan Lintas Prima berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengurus KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian langsung di rumah sakit mitra.

"Tujuan inovasi ini adalah mempermudah masyarakat memperoleh dokumen kependudukan melalui pelayanan yang terintegrasi dengan fasilitas kesehatan," kata dia.