Home / Serba Serbi / 'Minggu Kasih', Mari Wujudkan Pemilu Damai dan Bijak Bermedia Sosial
'Minggu Kasih', Mari Wujudkan Pemilu Damai dan Bijak Bermedia Sosial

Giat 'Minggu Kasih' Polres Kepulauan Meranti. Foto Elbi..
Selatpanjang, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti terus gencar gelar kegiatan rutin 'Minggu Kasih' dan Colling sistem di wilayah hukumnya.
Kegiatan kali ini dilaksanakan di Kedai Kopi Rindu, Jalan Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Kota, pada Kamis (16/11) malam kemarin.di kegiatan itu, Kanit II Tipidter Polres Kepulauan Meranti Ipda D. Turnip, SE bersama anggota lainnya diantaranya Bripda Rizky Santori Sirait, Bripda Betran L.Tobing, dan Bripda Kayes M. G. Simamora, ikut hadir.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling diteruskan Kanit II Tipidter Polres Kepulauan Meranti, Ipda D. Turnip mengatakan, kegiatan 'Minggu Kasih' program Quick Wins Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk mendengarkan keluhan warga.
"Minggu Kasih ini bertujuan untuk mendengarkan keluhan, saran serta kritik dari masyarakat agar membangun kinerja Polri khususnya wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti menjadi lebih baik," ujarnya.
Kanit II Tipidter itu
bersama anggota melaksanakan dialog dan diskusi bersama masyarakat dan menyampaikan imbauan Kamtibmas.
Program Minggu Kasih ini program Polri untuk lebih dekat dengan masyarakat. Selain mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung dengan pendekatan humanis, kegiatan Minggu Kasih ini guna menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kepulauan agar tetap tercipta keadaan aman dan kondusif," jelasnya.
Bila saat ini Polri melaksanakan Operasi Mantap Brata 2023-2024, sebut Ipda D Turnip, terkait dengan Pemilu. Walau beda pilihan namun Kamtibmas harus tetap terjaga.
"Dinamika politik saat ini meningkat, silahkan berbeda pilihan namun tetap menjaga situasi Kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti sehingga selalu tercipta situasi aman dan kondusif," harapnya.
Pihaknya meminta agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial seperti Facebook, Instragram dan media sosial yang lainnya.
"Pada situasi politik seperti ini, diharapkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial atau lebih tepatnya saring sebelum share. Lantaran terkait hal itu ada regulasi yang mengatur yaitu Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tandasnya.
Komentar Via Facebook :