Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penarikan
Didampingi Sekretaris DPC PERADI SAI Deli Serdang, Ahmad Fitrah Zauhari, Irwansyah menilai cara pengambilan kendaraan tersebut perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Ia juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Menurutnya, apabila debitur tidak mengakui wanprestasi dan menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak Dita, yang merupakan anak pengacara kondang Julheri Sinaga itu, menduga proses pengambilan kendaraan mengandung unsur tipu muslihat dan penguasaan barang tanpa hak.
Kuasa hukum pun meminta penyidik mendalami kemungkinan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Irwansyah merujuk Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, ia menyerahkan penentuan unsur pidana kepada penyidik berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti yang tersedia.
Dalam laporan tersebut, pihak Dita mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp98 juta akibat peristiwa yang dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT WOM Finance maupun PT Komando Tidar Jaya. Perkembangan penanganan laporan oleh Polda Sumut juga belum diketahui.*
Mobil Yaris Anak Pengacara Ditarik Saat Sisa Dua Cicilan, WOM Finance dan PT Komando Tidar Jaya Dilaporkan ke Polda Sumut
Diskusi pembaca untuk berita ini