Langkat, katakabar.com – Polres Langkat bersama Kejaksaan Negeri Langkat dan BNNK Langkat memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan delapan kasus dengan sembilan tersangka, Rabu (23/9/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 370,62 gram sabu, 17.468 gram atau sekitar 17,4 kilogram ganja, serta 90 butir ekstasi. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani uji keaslian oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.

Pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda. Sabu dan ekstasi direbus menggunakan air mendidih, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.