Indragiri Hulu, katakabar.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru gelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas kasus korupsi di Sekretariat Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (13/3).

Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Inhu menjadi terdakwa, yakni Eva Desi dan Zulfi Nanda, dijatuhi hukuman penjara atas perbuatannya terkait mengelola anggaran pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2018.

"Tadi sidang putusan mereka. Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Zulfi Nanda 2 tahun penjara dan Eva Desi divonis 1 tahun penjara," terang Leonard Sarimonang Simalango, SH, Kasi Pidsus Kejari Indragiri Hulu kepada katakabar.com.

"Keduanya bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf 2 dan 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegasnya.

Menurutnya, selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan maka hukuman ditambah 1 bulan kurungan.

Selain itu, sanksi tambahan dikenakan berupa pembayaran uang pengganti (UP). Terdakwa Eva Desi diwajibkan membayar UP sebesar Rp150 juta, di mana sebelumnya duit sebesar Rp115 juta telah dititipkan pada Kejaksaan Inhu, sehingga tersisa Rp35 juta. Jika tidak dibayar, ia menjalani hukuman tambahan 3 bulan penjara.

"Sementara Zulfi Nanda harus membayar UP sebesar Rp260 juta dengan subsidair 1 tahun penjara," tambah Ulinnuha.

Para pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Sekretaris Bawaslu Indraguri Hulu, Yulianto. Di sidang pada Kamis (7/3) lalu, majelis hakim yang dipimpin Salomo Ginting menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Yulianto.

Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara, Yulianto dikenakan denda Rp200 juta atau 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp494.692.658. Jika tidak dibayarkan, ia harus menjalani hukuman tambahan 2 tahun penjara.

Kasus korupsi ini bermula dari pengelolaan anggaran Bawaslu Inhu pada tahun 2017-2018, saat itu masih bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Inhu.

Lembaga ini menerima anggaran dari APBN dan APBD dengan total pagu Rp18,58 miliar, dengan realisasi mencapai Rp13,63 miliar, termasuk Rp2,35 miliar untuk pengadaan barang dan jasa.

Tapi, dalam pelaksanaannya, pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan secara fiktif atau dengan mark up anggaran. Bukti pengeluaran uang pun dibuat tidak sesuai ketentuan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp929.004.199.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pejabat negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi," tandasnya.