KATAKABAR-MEDAN |Persatuan Pedagang Pasar Tradisiona Sumatera Utara (P3TSU) menduga ada permainan di Pasar Aksara baru yang dibangun di atas lahan seluas 6.388 m2 dengan anggaran APBN Tahun 2020-2021 sebesar Rp 94 miliar.

Pasalnya, bangunan pasar direncanakan terdiri dari 859 kios berupa 204 los basah dan 655 los kering dengan total luas bangunan sekitar 10.735,86 m2, dengan rekonstruksi dilaksanakan Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2018.

"Dari PUPR dibangun 859 kios, masak diterima hanya 707 kios, sisahnya diserahkan ke pedagang. Bahkan ada yang tidak berpintu, ada apa ini ?,"tanya Sekertaris P3TSU Kota Medan M Iqbal SE kepada MEDIA KATAKABAR, kemarin (26/07/2022).

Kecurigaan muncul setelah Komisi III DPRD Kota Medan, mengundan perbankan dan perwakilan pedagang untuk melakukan Rapat Degar Pendapat (RDP). Kata Iqbal, harusnya Komisi 3 mengupayakan kios gratis bagi para pedagang korban kebakaran bukan malah malah mengundang perbankan untuk memberikan pinjaman kepada pedagang.

Iqbal justru mempertanyakan, bukankah bangunan Pasar Aksara baru dibangun pakai uang rakyat, dari Rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, dan sudah seharusnya peruntukan kios gratis terhadap pedagang, salah satu bentuk empati pemerintah kepada pedagang pasar Aksara lama bukan malah membebani pedagang yang nota bene adalah korban kebakaran.

"Ada apa Komisi 3 manggil perbankan bukan malah menyerap aspirasi korban kebakaran eks pasar Aksara, pedagang di suruh perbanyak hutang di tengah pandemi?" ungkapnya

Lanjut Iqbal mengatakan bahwa tidak ada ruginya PD Pasar memberikan Kios Gratis kepada pedagang korban kebakaran pasar Aksara lama, karena nantinya setelah berjualan pasti ada kutipan yang harus di bayar kepada PUD Pasar Kota Medan.

"Yakinlah PUD Pasar Kota Medan tak akan rugi kalau Kios Gratis karena bangunan Pasarnyakan Hibah dari Kementerian PUPR, jadi nanti setelah Kios terisi barulah akan ada kutipan ke pedagang yang akan menghasilkan PAD bagi Pemko Medan" paparnya.

Lanjut Iqbal, P3TSU Kota Medan menolak biaya pengundian dan pembayaran kios karena Pasar Aksara di bangun pakai uang rakyat harusnya di berikan secara gratis kepada pedagang karena selama enam tahun pedagang kehilangan pendapatan karena kiosnya terbakar dan saat ini apabila seluj pedagang yang mendaftar membayar berarti jumlah yang terkumpul dari 658 pedagang korban kebakaran Eks Pasar Aksara sebanyak 5,6 Milyar.

"Pedagang dibebankan 5.6 Milyar padahal Pedagang itu adalah korban kebakaran yang harusnya di bantu meringankan penderitaannya" jelasnya

Tambah Iqbal, P3TSU Kota Medan menolak pembayaran kios yang di bebankan pedagang karena harga kios yang di sampaikan juga menurut kami tidak ada melibatkan Badan Pengawas PUD Pasar Kota Medan

"Harga Mati, Pedagang tolak pembayaran kios, Kios harua gratis karena penetapan harga kios ini juga tidak melibatkan Badan Pengawas PUD Pasar Kota Medan, Walikota Medan harus batalkan Penetapan Harga Kios ini dan Evaluasi Dirut PUD Pasar Kota Medan yang sudah menghisap darah pedagang saat pandemi dan ekonomi sulit"tegasnya.

Iqbal juga akan mengambil langkah dengan menyurati Walikota Medan dan Ketua DPRD Kota Medan, serta Komisi 3 DPRD Kota Medan agar dapat segera menggelar Rapat Dengar Pendapat

"Kita akan surati Pak Wali dan minta Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat agar Pedagang bisa mendapatkan kios secara gratis" katanya

Iqbal juga meminta PUD Pasar Kota Medan jangan paksa pedagang berhutang ke Bank untuk bisa berjualan dan mendapatkan kios."Jangan Paksa Pedagang Berhutang, hutang lama aja belum lunas mau hutang lagi, harusnya kios tersebut di gratiskan bang" pungkasnya.

Sebelumnya, pengamat hukum dan sosial sumut, Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) juga menyoroti pembangunan Pasar Aksara yang dibangun diatas lahan seluas 6.388 meter persegi memakai anggaran pemerintah pusat APBN 2020-2021 sebesar 94 milyar.

Hal ini disebabkan beredarnya selebaran keputusan yang ditandatangani oleh Direksi Perushaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Suwarno tertanggal 17 Juni 2022, yang mematokan besaran biaya untuke menempati kembali kios yang terbakar 2016 lalu.

"Saya tegaskan, hati-hati, jangan nanti selebaran keputusn ini malah terindikasi sebagai tindak pidana pungli," kata Epza. Sebab, katanya, bangunan Pasar Aksara akibat kebakaran tersebut didanai oleh APBN. Anggarannya 94 Milyar.

"Hemat saya kepada masyarakat korban kebakaran pada pasar aksara tersebut tidak perlu lagi dipungut biaya oleh Direksi PUD Pasar Medan, " tegasnya.

Kata Epza, kalau semua itukan sudah menjadi hak mereka (pedagang). Sebab, pemerintah pusat yang mendanai. Awas"Harusnya di data saja, siapa-siapa korbannya, " terang Epza.

Ditambahkan Epza, kalau jelas datanya, ya sudah berikan kepada mereka (pedagang).

"Itu sudah menjadi hak mereka para pedagang korban kebarakarn untuk berdagang kembali," terangnya. Dikabarkan, kalau pedagang harus membayar, dan bayarannya mahal, ya gawatlah.

"Saya lihat berpariasi harganya mulai dari 5 juta sampai 15 kuta perkios. Itu jelas memberatkan bagi masyarakat pedagang korban kebakaran tersebut, " tambah pria yang konsisten memperjuangkan masyarakat kecil tertindas ini.

Epza menegaskan, Kalau disini nanti ada temuan ternyata selebaran itu mengandung unsur pungli atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP, maka pelaku dapat dihukum penjara maksimal 9 tahun.

Kalau bentuknya berupa suap, maka pemberinya dapat dipidana maksimal 5 tahun atau denda 15 juta itu diatur dalam Pasal 2 UU No. 11 tahun 1980 dan dalam Pasal 3 penerima suap dapat dipidana 3 tahun atau denda 15 juta.Nah, jika Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara melakukan pemerasan dapat dipidana maksinal 20 tahun atau denda 1 Milyar.

"Hal ini diatur dalam Pasal 12E UU No.31 tahun 1999 dan/atau UU No. 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi," pungkas Epza. Semenatat itu, Dirut PD Pasar Suwarno yang cuba dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan lewat Whatsapp.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya, Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan, konsep pembangunan pasar disesuaikan dengan keselarasan lingkungan yang mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal. Dengan konsep tersebut diharapkan para pedagang yang sempat relokasi merasa lebih nyaman dan bangga memilikinya ketika berjualan di Pasar Aksara Baru.

“Pembangunan pasar baru di Jalan Masjid ini nantinya diharapkan akan dapat menampung seluruh pedagang lama, ditambah dengan beberapa pedagang yang menempati badan jalan dan pedagang kaki lima dan dapat mengantisipasi kebutuhan bangunan tempat berdagang,” terang Diana beberapa waktu lalu.

Konstruksi Pasar Aksara mulai dibangun sejak 2019 oleh kontraktor PT Citra Prasasti Konsorindo. Rekonstruksi pasar dilakukan dengan mengedepankan konsep bangunan hijau sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.