Home / Riau / Pemkab Meranti Dukung Upaya Bea Cukai Tindak Peredaran Barang Ilegal
Pemkab Meranti Dukung Upaya Bea Cukai Tindak Peredaran Barang Ilegal
Pemkab Kepulauan Meranti dukung Bea Cukai. Foto Elbi/katakabar.com.
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dukung penuh upaya Bea Cukai melakukan penindakan peredaran barang-barang ilegal di wilayah 'Negeri Sagu' nama lain dari Kepulauan Meranti.
"Kita dukung penuh upaya Bea Cukai melakukan penindakan peredaran barang-barang ilegal," kata Plt Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar melalui Asisten III Setdakab Sudandri Jauzah, saat menghadiri pemusnahan 19.800 kilogram mangga ilegal, di halaman Kantor Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Selatpanjang, pada Kamis (28/3) kemarin.
Diketahui, buah-buahan ilegal itu hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis.
Ditekankan Sudandri, kegiatan tersebut untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutu khususnya di Kepulauan Meranti.
"Apresiasi setinggi-tingginya kepada tim patrol laut BC Bengkalis yang telah berhasil mencegah potensi kerugian negara dan juga mencegah beredarnya barang ilegal di Kepulauan Meranti," ujarnya.
Menurutnya, Pemusnahan yang dilakukan tindak lanjut dari tugas kejaksaan untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Kegiatan pemusnahan ini salah satu upaya menjawab pertanyaan dan keraguan masyarakat terkait tindak lanjut dari barang sitaan tersebut," terangnya.

Untuk itu, seru Sudandri, mari semua pihak selalu bersinergi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang ilegal dan berbahaya.
"Dengan begitu kerugian negara dapat dihindari dan masyarakat kita selalu terlindungi dari barang-barang yang tidak sesuai dengan standar keamanan," jelasnya.
Kepala Kantor KPPBC TMP C Bengkalis, Agoes Widodo menyatakan, pemusnahan barang bukti berupa 19.800 kilogram buah mangga hasil penindakan kepabeanan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kegiatan penindakan itu dilakukan tim patroli laut BC Bengkalis pada tanggal 11 Maret 2024 di perairan Desa Meranti Bunting," ulasnya.
Penindakan ini dilakukan di KM Zulfa 03 yang diawaki empat orang, sebutnya, lantaran diduga kuat melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Pada penindakan itu, urai Agoes, Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp130.975.000 serta mencegah beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.
"Kita telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga orang berhasil diamankan dan satu orang melarikan diri dan masih dalam proses pencarian," imbuhnya.
Kajari Kepulauan Meranti, Febriyan M, Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti, Iptu Imbang Perdana, perwakilan Danramil 02 Tebingtinggi, Pelda Sumardi, perwakilan Danposal, Peltu Paruhum Siregar, Kepala Balai Karantina Selatpanjang, Desta Sagita Romli dan lainnya turut hadir.








Komentar Via Facebook :