https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Nusantara / Penanam Sawit di Kawasan Hutan Bisa Kena Sanksi Pidana

Penanam Sawit di Kawasan Hutan Bisa Kena Sanksi Pidana


Selasa, 26 September 2023 | 18:39 WIB  

Penulis : Sahdan
Editor : Sahdan
Penanam Sawit di Kawasan Hutan Bisa Kena Sanksi Pidana

Foto Istimewa/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 30644 | Artikel Judul: Penanam Sawit di Kawasan Hutan Bisa Kena Sanksi Pidana | Tanggal: Selasa, 26 September 2023 - 18:39

Jakarta, katakabar.com - Mereka yang sudah menggelapkan lahan-lahan kelapa sawit nanti bakal diselesaikan secara hukum.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD nyatakan sikap tegas pemerintah bakal tindak tegas pelaku usaha yang terbukti salahi aturan menanam kelapa sawit di kawasan hutan.

"Mereka bakal dijerat pidana melalui mekanisme Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, selesai rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilansir dari laman metrotvnews.com, pada Selasa (26/9)

Rapat tertutup tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, dan Menteri Perdagangan, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Pasal 110A Undang Undang Cipta Kerja mengatur kegiatan usaha di dalam kawasan hutan dan memiliki Perizinan Berusaha sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang Undang tersebut disahkan. Di mana tenggat waktunya paling lambat 2 November 2023. 

Bila tak menyelesaikan kewajiban itu sesuai waktu yang ditetapkan, pelaku usaha bakal dikenai sanksi administratif, berupa penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif hingga pencabutan perizinan berusaha. 

Menurut Mahfud, ada jutaan hektar kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan. Jumlahnya mencapai 3,3 juta hektar.

Sanksi administrasi berupa denda atas kerugian keuangan negara. Para pelaku usaha yang menanam kelapa sawit di lahan ilegal diminta menyelesaikan persyaratan.

"Kalau melanggar, tidak mau kooperatif hingga waktu yang ditentukan. November nanti ketentuannya, siap-siap dipidanakan," tegasnya.

Sanksi pidana diterapkan lantaran para pelaku usaha itu melakukan pemanfaatan lahan-lahan kelapa sawit secara tidak sah. Kegiatan ilegal tersebut mengakibatkan kerugian negara. 

Tak hanya menghitung kerugian keuangan negara, pemerintah kerugian perekonomian negara. Selama ini, perhitungan kerugian perekonomian negara luput dilakukan. 

Kasus Surya Darmadi misalnya. Sanksi berupa uang pengganti terkait itu sudah diterapkan pada kasus korupsi alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Kasus tersebut menjerat bos PT Duta Palma dengan terdakwa, Surya Darmadi.

Mahkamah Agung (MA) Surya membayar denda sekitar Rp2 triliun. Putusan kasasi tersebut menganulir putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan denda uang pengganti senilai Rp42 triliun.

"Sebesar Rp2 triliun kita peroleh dan orangnya dipenjara," beber Mahfud.

Pemerintah tengah identifikasi perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan penanaman sawit di lahan ilegal, diperkirakan ada sekitar 2.000 perusahaan. 

www.katakabar.com | Artikel ID: 30644 | Artikel Judul: Penanam Sawit di Kawasan Hutan Bisa Kena Sanksi Pidana | Tanggal: Selasa, 26 September 2023 - 18:39

TOPIK TERKAIT

# Penanam# Kelapa Sawit# Kawasan Hutan# Sanksi Pidana# Jakarta
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sawit

    Ditetapkan Naik, TBS Sawit Petani Swadaya Rp2.401,66 Per Kilogram di Riau

    Selasa, 26 Sep 2023 | 17:46 WIB
  • Nasional

    BPDPKS Gandeng Komisi XI DPR RI Taja Sosialisasi Program PSR di Bulungan

    Senin, 25 Sep 2023 | 16:15 WIB
  • Riau

    H Asmar Terjun ke Pantai Wisata Urip Ikut Penanaman 6000 Mangrove

    Senin, 25 Sep 2023 | 09:45 WIB
  • Tekno

    Olah Limbah Daun dan Pelepah Sawit Jadi Pakan Ternak, Ini Kiatnya

    Minggu, 24 Sep 2023 | 16:29 WIB
  • Nusantara

    Kebun Sawit Jalur Kemitraan Seluas 902 Hektar Diusulkan Ikut PSR

    Sabtu, 23 Sep 2023 | 14:35 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :