Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Binjai, Heny Sitepu, membenarkan adanya temuan auditor terkait pengelolaan dana kelurahan tersebut. Ia menyebut sebagian anggaran digunakan untuk kegiatan di luar peruntukan utama.

“Itu sekalian sama gaji kepling dibuat di kelurahan. Salah penganggaran mereka. Itu yang menjadi temuan BPK, bukan hanya sarpras, tetapi juga untuk gaji kepling dan kegiatan lain seperti MTQ,” ujar Heny.

Menurut Heny, penyusunan anggaran selama ini dilakukan pihak kecamatan sehingga kelurahan tidak memiliki peran dominan dalam menentukan kebutuhan wilayahnya sendiri.

Inspektorat, lanjut dia, telah menerbitkan laporan hasil review dan meminta Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) berkoordinasi dengan pihak kecamatan dalam penyusunan anggaran selanjutnya.

Auditor juga merekomendasikan agar Wali Kota Binjai segera menetapkan pedoman umum pengelolaan dana kelurahan melalui regulasi kepala daerah serta menetapkan lurah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) agar penggunaan dana lebih terukur dan tepat sasaran.