Langkat, Katakabar – Satres Narkoba Polres Langkat mengungkap 26 kasus peredaran narkotika selama operasi 13–25 Mei 2026.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 27 tersangka dan menyita lebih dari 2 kilogram ganja serta ratusan gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan mengatakan, pengungkapan dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Kapolda Sumut dan Kapolres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Langkat.
“Sebanyak 27 tersangka diamankan, terdiri dari 26 pria dan satu wanita,” ujar Amrizal, Senin (25/5/2026).
Salah satu kasus menonjol terjadi di Jalan Wisata Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok. Polisi menangkap Marsilanda Sitepu (34) setelah menerima laporan masyarakat terkait transaksi ganja.
Pengedar Ganja dan Sabu Antar Provinsi Digulung Polres Langkat, 27 Tersangka Ditangkap
Diskusi pembaca untuk berita ini