Mandau, katakabar.com - Petualangan seorang laki-laki belakangan bernama JP alias JF 36 tahun, warga Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, sebagai pengedar sabu terhenti di tengah keramaian pasar tradisonal Dewi Sartika Simpang Padang Duri.

Hal itu setelah Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau mengendus aktivitasnya melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (7/9) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika henis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana berawal Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenia sabu di pasar tradisional Dewa Sartika Kelurahan Duri Barat sekitar pukul 20.30 WIB," ujar Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, diteruskn Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, lewat keterangan resmi, Selasa pagi.

Setelah terima informasi, kata Betty, Tim Opsnal menuju ke Pasar Diwi Sartika, dan langsung mengamankan terduga pelaku JP alias JF dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu didapat di dalam botol kecil hitam.

"Dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari AC (BO)," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, tambah Betty,  pelaku dan barang bukti berupa satu unit handphone, satu timbangan digital, uang tunai Rp250 ribu dibawa ke Mako Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.