Inhu, katakabar.com – Masyarakat Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Inhu, melaporkan PT Swakarsa Sawit Raya (SSR) ke Kejati Riau. 

Perusahaan itu dilaporkan karena diduga melanggar kewajiban kebun sawit plasma. Berkas laporan bernomor 001/Mas-TJ/VII/2026 itu diserahkan ke lembaga Adhyaksa itu pada Minggu (26/7).
 
Juru bicara warga Talang Jerinjing, Aryadi Ambara Hsb mengatakan, berkas yang dilampirkan dalam laporan itu berupa dokumen perizinan resmi perusahaan mendapatkan hak kelola perkebunan seluas 575 hektar. 

Namun, kata Aryadi, perusahaan hingga kini belum menjalankan aturan Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11, tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun. 

Yang anehnya lagi, perusahaan justru mengklaim luas lahan yang dikelola hanya 486 hektar bukan 575 hektar. 

“Perusahaan justru mengklaim luas lahan hanya 486 hektar dan mengaku baru menyerahkan 44 hektar. Padahal dokumen resminya tertulis 575 hektar. Jika 20 persen dari 575 hektar itu, maka sekitar 115 hektar mestinya dibikinkan kebun plasma ke masyarakat. Tapi ini tidak, mereka malah berkilah lahan yang dikuasai hanya 486 hektar. Bedanya sangat luas dengan yang ada di dokumen. Intinya lahan yang seharusnya menjadi hak masyarakat diperkecil," kata Aryadi kepada katakabar.com, Selasa (28/7). 

Tidak sampai disitu saja, kata Aryadi, kebun plasma yang di klaim perusahaan telah diberikan ke masyarakat juga faktanya dikuasai secara pribadi. Hal ini memperkuat dugaan adanya penggelapan hak warga.
 
“Kami tidak bisa membiarkan hal ini terus berlanjut. Hak plasma itu milik masyarakat, bukan milik pribadi atau sekelompok orang. Kami minta Kejati Riau mengambil sikap secara objektif,” ujar Aryadi.
 
Sebelumnya, masyarakat juga sempat melaporkan hal ini ke Polda Riau. Namun kasusnya dihentikan penyidik dengan alasan kurangnya data dalam laporan tersebut. 

Merasa tidak mendapatkan keadilan, masyarakat pun melaporkan hal serupa ke Kejati dengan melampirkan dokumen resmi. 

Tujuan masyarakat agar perusahaan menunaikan kewajiban kebun plasma 20 persen dari luas areal yang dikelola 575 hektar. 
 
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Swakarsa Sawit Raya terkait laporan tersebut.