https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Nasional / Polemik Royalti Musik, Pemerintah Mesti Duduk Semeja Musisi, Pelaku Usaha dan LMKN

Polemik Royalti Musik, Pemerintah Mesti Duduk Semeja Musisi, Pelaku Usaha dan LMKN


Rabu, 06 Agustus 2025 | 20:30 WIB  

Editor : Sahdan
Polemik Royalti Musik, Pemerintah Mesti Duduk Semeja Musisi, Pelaku Usaha dan LMKN

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion. Foto: Ist/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 40339 | Artikel Judul: Polemik Royalti Musik, Pemerintah Mesti Duduk Semeja Musisi, Pelaku Usaha dan LMKN | Tanggal: Rabu, 06 Agustus 2025 - 20:30

Jakarta, katakabar.com - Keputusan pemungutan royalti musik di sektor usaha, seperti restoran, pusat kebugaran, hotel, dan pusat perbelanjaan menuai reaksi beragam dari masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan musisi.

Polemik ini mendorong Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, untuk mendesak pemerintah mengambil peran aktif untuk pertemukan semua pihak terkait.

Mafirion meminta pemerintah mempertemukan musisi, pelaku usaha dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN untuk duduk bersama, dan mencari solusi atas polemik royalti musik.

“Saat ini ada keresahan di dua sisi. Pelaku usaha khawatir terbebani biaya tambahan dari kewajiban membayar royalti. Sementara musisi justru takut membawakan lagu-lagu bukan ciptaannya sendiri di tempat-tempat usaha. Ini kondisi yang tidak sehat bagi ekosistem industri kreatif. Pemerintah harus hadir dan memfasilitasi dialog antara musisi, pelaku usaha, dan LMKN. Jangan biarkan polemik ini berlarut-larut hingga menjadi keresahan yang memuncak di kalangan masyarakat terkait,” tegas Mafirion di Jakarta, Rabu (6/8).
Polemik ini mencuat setelah salah satu gerai makanan di Bali harus berhadapan dengan proses hukum disebabkan tidak membayar royalti. DJKI Kemenkumham menegaskan pemutaran musik di ruang publik seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib dikenai royalti sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tarif royalti untuk restoran dan kafe, misalnya, mencapai Rp60.000 per kursi per tahun untuk pencipta lagu, dan jumlah yang sama untuk royalti hak terkait. Artinya, untuk sebuah kafe dengan 50 kursi, total kewajiban royalti tahunan bisa mencapai Rp6 juta.

“Keputusan soal royalti ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Kita tentu menghargai dan melindungi hak cipta karya seni. Tapi, kebijakan ini juga harus memperhitungkan daya dukung pelaku usaha, apalagi yang berskala kecil dan menengah. Jangan sampai ketakutan akibat beban royalti justru menghambat pertumbuhan industri kreatif itu sendiri,” ucap Mafirion.

Data dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional l
Atau LMKN menunjukkan, di awal penerapan Undang-Undang Hak Cipta, perolehan royalti hanya sekitar Rp400 juta per tahun. Tapi, beberapa tahun terakhir meningkat pesat hingga menyentuh angka Rp200 miliar per tahun. Pertumbuhan ini menunjukkan potensi besar, namun juga menandakan perlunya pengelolaan yang transparan dan adil agar semua pihak merasa dilibatkan dan tidak dirugikan.

“Ini bukan hanya soal uang. Ini soal membangun ekosistem industri musik, dan usaha berkeadilan. Itu sebabnya, saya mendesak pemerintah melalui kementerian terkait untuk memfasilitasi dialog terbuka dan produktif. Semua pihak harus duduk bersama dan bicara jujur agar tercipta solusi yang tidak memberatkan, tapi tetap menjunjung tinggi hak-hak pencipta,” terang Mafirion.

Pemerintah tidak hanya mempertemukan semua pelaku usaha dengan LMKN, tapi juga harus melakukan sosialisasi atas semua ketentuan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014. Sehingga semua pihak bisa dengan lapang dada menerima sesuai dengan ketentuan Undang Undang tersebut.

www.katakabar.com | Artikel ID: 40339 | Artikel Judul: Polemik Royalti Musik, Pemerintah Mesti Duduk Semeja Musisi, Pelaku Usaha dan LMKN | Tanggal: Rabu, 06 Agustus 2025 - 20:30

TOPIK TERKAIT

# Duduk Semeja# Pemerintah# Musisi# Pelaku Usaha# LMKN# Polemik# Royalti Musik# Anggota DPR RI
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Krakatau Steel Perkuat Sinergi Pemerintah dan Industri Wujudkan Swasembada Baja Nasional

    Rabu, 11 Jun 2025 | 18:19 WIB
  • Riau

    Seratus Hari Pemerintahan Asmar-Muzamil, Berazam Menuju Kepulauan Meranti Unggul, Agamis, Sejahtera

    Senin, 02 Jun 2025 | 13:04 WIB
  • Internasional
    Target PDB 8 Persen

    Roundtable Teknologi Satukan Industri dan Pemerintah Dorong Pertumbuhan Energi Berkelanjutan

    Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:21 WIB
  • Riau

    Germaperi Bersama Masyarakat Desak Pemerintah dan APH Tangkap Pengelola Tambang Ilegal

    Rabu, 09 Apr 2025 | 16:16 WIB
  • Nasional

    Gimana Lindungi Kepentingan Bisnis Anda Lewat Hubungan Strategis Pemerintah

    Senin, 17 Mar 2025 | 09:00 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Tidak Bayar Pesangon 34 Eks Karyawan, Ratusan Buruh Geruduk BRI Kanwil Medan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 19:06 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :