Bathin Solapan, katakabar.com - Tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau ringkus dua orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan sabu di kawasan Jalan Duri-Dumai kilometer 11 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (5/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini, ujar Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, kepada wartawan melalui siaran pers resmi, Senin malam, berawal dari informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Duri-Dumai kilometer 11 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (5/10).

Setelah mendapat informasi, tegas Kapolsek Mandau, tim opsnal Polsek Mandau langsung menuju ke lokasi target. Tiba di tempat tersebut petugas polisi mengamankan dua orang bernama YHM 26 tahun dan FS 50 tahun, dan ditemukan 30 paket narkotika jenis sabu.

"Dari keterangan YHM, 1 bungkus berisi enam paket narkotika jenis sabu dari JE (DPO) dan 1 bungkus berisi empat belas paket narkotika jenis sabu dari DA (DPO) ditemukan di dalam botol kecil warna hitam didapatkan di dalam saku kantong depan sebelah kiri pelaku. Sementara, dari FS ditemukan
sepuluh paket narkotika jenis sabu didapatkan di dalam kantong celana depan kiri, FS mengakui barang Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari DE (DPO)," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, kata AKP I Mada Pasek, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kepada dua pelaku disangkakan Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana," imbuhnya.