Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu jaket warna hitam, sepasang sepatu, satu unit handphone, satu dompet, satu masker, satu kunci T, dua kunci L, satu anak mata kunci T, serta satu kunci pas.
Peralatan seperti kunci T dan anak mata kunci T menjadi bagian dari barang yang diamankan petugas dalam penanganan perkara tersebut.
Terancam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023
Perkara ini ditangani sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Binjai masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan tersangka serta kemungkinan adanya lokasi atau kejadian pencurian lain yang berkaitan dengan tersangka.
Dengan pengungkapan ini, polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, termasuk memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan.***
Polres Binjai Tangkap Terduga Pelaku Curat, Dua Sepeda Motor Hilang di Dua Lokasi
Diskusi pembaca untuk berita ini