Indragiri Hilir, katakabar.com - Masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO Polres Indragiri Hilir, yakni dua pelaku penganiayaan dengan senjata tajam inisial M. Padli alias Eem 36 tahun, dan Ismail alias Mail 42 tahun, setelah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam.
Mail dan Eem melakukan kekerasan terhadap 8 orang supir PT SJT, Jumat (25/4), di samping SPBU Selensen Jalan Lintas Timur Kecamatan Kemuning. Di mana dua korban mengalami Luka disebabkan kekerasan senjata tajam.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk menyatakan, korban, Suratman merupakan sopir, sedang melakukan pengisian BBM di SPBU, tiba-tiba datang dengan cara memindahkan dari dirigen ke dalam tangka mobil.
"Datang dua pelaku menuduh korban Suratman melangsir minyak, tapi dibantah korban, spontan membuat pelaku emosi, dan mengayunkan parang panjang kepada korban, tidak selesai begitu saja pelaku mencari teman-teman korban juga supir mobil PT. SJT yang saat itu ada di seputaran SPBU," ulasnya.
Akibatnya, tubuh korban mengalami luka luka. Para korban ketakutan, dan melarikan diri. Kedua tersangka menyuruh salah satu korban menghubungi pengurus PT SJT, dan langsung meninggalkan tempat kejadian.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan tidak senang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian Polres Inhil.
"Jika masyarakat Indragiri Hilir, khususnya daerah Kemuning mengetahui keberadaan para pelaku agar segera melapor kepada kami," harapnya.
Mereka, jelasnya, yakni para pelaku dikenai Pasal 170 Jo 64 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun dan Penganiayaan berat Pasal 354 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun.
"Motifnya masih dilakukan pendalaman. Sementara modusnya dengan sengaja mendatangi para korban dan menganiaya para korban menggunakan senjata tajam," tandasnya.
Polres Inhil Cari Dua Orang DPO Pelaku Penganiayaan di Kecamatan Kemuning
Diskusi pembaca untuk berita ini