Home / Hukrim / Polsek Rangsang Ringkus Terduga Pelaku Pengedar Sabu
Polsek Rangsang Ringkus Terduga Pelaku Pengedar Sabu

Terduga pelaku pengedar sabu ditangkap Polsek Rangsang. Foto Elbi.
Meranti, katakabar.com - Unit Resnarkoba Polsek Rangsang Polres Kepulauan Meranti ringkus seorang laki-laki terduga penyalahgunaan tindak pidana narkotika dan obat-obatan jenis sabu, pada Jumat (22/9) sore kemarin,
Belakangan diketahui, laki-laki yang ditangkap petugas polisi bernama HI, warga Desa Tanjungbakau Kecamatan Rangsang.
"Penangkapan terduga pengedar sabu dilakukan berkat informasi dari masyarakat sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rangsang," ujar Kapolsek Rangsang Ipda Anton Hilman kepada wartawan lewat siaran parsnya, pada Sabtu (23/9).
Sesaat setelah dapat informasi pada Jumat (22/9) sekitar pukul 15.00 WIB, kata Ipda Anton, Unit Reskrim diperintahkan melakukan lidik.
Benar saja, sekitar pukul 17.30 WIB, tim Polsek Rangsang melihat seorang mencurigakan melintas di bilangan Jalan Utama Desa Wonososari Kecamatan Rangsang menggendarai sepeda motor. Di mana sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku persis yang disampaikan masyarakat.
"Lantas, tim mengejar dan berhasil menangkap pelaku dan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.
Tidak sampai di situ ulas Kapolsek Rangsang, pelaku digeledah disaksikan oleh Kepala Desa Wonososari, M Zaini, dan ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam handphone merek Vivo V 2043.
"Pelaku mengakui barang haram itu miliknya," tuturnyam
Tim kemudian geledah rumah pelaku di Jalan Diponegoro Desa Tanjung Bakau. Di sana ditemukan 5 plastik kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Setelah mengamankan beberapa bukti, berupa 6 bungkus plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu, satu Unit handphone merk Vivo V2043 biru, 1 set alat hisap (bong), 1 buah korek api, 1 buah dompet warna coklat.
Terus, 1 buah tabung diduga tempat menyimpan Sabu, 2 buah sendok Sabu, 2 gunting, 10 lembar plastik klep, uang berjumlah Rp150 ribu (3 lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu), 1 unit sepeda motor merk Honda Supra warna putih kombinasi merah dan hitam plat BM 6054 XD dari hasil penggeledahan, tim membawa terduga pelaku ke Mapolsek Rangsang guna proses lebih lanjut.
"Kepada disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Undang Undang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara," sebutnya.
Komentar Via Facebook :