Medan, katakabar.com - Keluarga Edita Ndruru telah merasa lega karena PT Panin Dai-ichi Life, sebuah perusahaan asuransi, telah berkomitmen untuk membayar klaim asuransi jiwa suaminya, Bajanila Sarumaha. Nomor polis yang tertera pada klaim ini adalah 2022003232.
Dalam artikel ini disebutkan bahwa klaim asuransi diajukan Edita Ndruru setelah suaminya meninggal pada 3 Januari 2024.
Saat itu, Bajanila Sarumaha meninggal dunia di rumah mereka, yang terletak di Jl. Pardamean LK XIII Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, pada pukul 16.55 WIB. Jenazahnya kemudian dikebumikan pada Sabtu, 6 Januari 2024.
Beberapa hari setelah kepergian suaminya, tepatnya pada 16 Januari 2024, Edita menyerahkan semua dokumen klaim ke PT Panin Dai-ichi Life.
Kemudian, pada tanggal 24 Januari 2024, ia menerima konfirmasi dari PT Panin Dai-ichi Life bahwa seluruh dokumen klaim telah diterima secara lengkap, dan proses klaim akan berlangsung selama 90 hari kerja sejak penerimaan dokumen klaim.
Namun, setelah melewati lebih dari 90 hari kerja, Edita menerima surat melalui email dari perusahaan yang menyebutkan bahwa proses klaim masih memerlukan waktu tambahan 30 hari.
Setelah menunggu selama 30 hari, Edita menerima pemberitahuan terkait proses klaim dari PT Panin Dai-ichi Life.
Namun, ketika ia memutuskan untuk bertanya langsung kepada customer service perusahaan, jawaban yang diterima adalah klaim masih dalam proses analisis.
Beberapa hari kemudian, Edita mengunjungi kantor perusahaan kembali, namun jawaban yang diperoleh dari customer service tetap sama, menyebutkan bahwa klaim masih dalam proses analisis dan segera dibayarkan.
Pada artikel ini dijelaskan bahwa PT Panin Dai-ichi Life menerima seluruh dokumen klaim pada 24 Januari 2024 hingga Oktober 2024.
Meskipun batas waktu atau deadline terlewati, perusahaan tetap berkomitmen untuk membayar klaim asuransi jiwa kepada Edita sebagai ahli waris suami yang telah meninggal dunia.
Meski demikian, sebagai orangtua tunggal dari kedua anaknya yang masih kecil, Edita sangat berharap bahwa haknya sebagai ahli waris segera direalisasikan.
Seluruh dokumen klaim dan pertemuan dengan investigator PT Panin Dai-ichi Life telah dilengkapi oleh Edita. Harapan Edita adalah untuk segera menerima haknya atas klaim asuransi yang telah diproses oleh perusahaan.
Selain itu, kasus ini menunjukkan bahwa PT Panin Dai-ichi Life telah memiliki prosedur yang cukup baik dalam menangani klaim asuransi meski Edita sempat mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas keterlambatan pembayaran klaim asuransi tersebut.
Dalam keseluruhan isi artikel, PT Panin Dai-ichi Life, perusahaan asuransi, telah berkomitmen membayar klaim asuransi jiwa Bajanila Sarumaha kepada keluarga Edita Ndruru.
Meskipun terdapat beberapa keterlambatan, PT Panin Dai-ichi Life tetap secara bertanggung jawab menyelesaikan proses klaim tersebut dengan baik.
PT Panin Dai-ichi Life Berkomitmen Membayar Klaim Asuransi Jiwa Bajanila Sarumaha kepada Keluarga Edita Ndruru
Diskusi pembaca untuk berita ini