Jakarta, katakabar.com - PT Rimba Raya Conservation (Rimba Raya) sedikit rada lega, dan sambut baik pengabulan permohonan penundaan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1028/MENLHK/SETJEN/HPL.1/9/2023 pada 15 September 2023 melalui Putusan Sela ke-1 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Putusan tersebut dijatuhkan  pada Kamis (16/5), setelah melalui serangkaian persidangan yang mempertimbangkan berbagai bukti dan argumen dari pihak Rimba Raya.

Putusan penundaan ini langkah penting dan berarti bagi Rimba Raya dalam upaya melanjutkan kembali fungsi-fungsi restorasi dan konservasi yang selama ini telah Rimba Raya bangun dan lakukan di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

"Putusan ini memberikan kami kesempatan untuk melanjutkan semangat restorasi dan konservasi dalam menjaga kelestarian hutan dan ekosistem yang ada di Seruyan, Kalimantan Tengah," ujar Haryo Ajie Dewanto, Direktur Teknis PT Rimba Raya Conservation, lewat rilis resmi diterima katakabar.com, pada Jumat (17/5).

"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung kami selama proses ini. Walaupun dengan kondisi jumlah tim yang sudah berkurang dari sebelumnya, Rimba Raya akan berusaha mengoptimalkan fungsi yang ada, menyejahterakan masyarakat dengan turut terlibat dalam penjagaan kawasan hutan dan lahan di Kabupaten Seruyan," kata Ajie.

Rimba Raya selama ini, ulas Ajie, telah menjalankan berbagai program penjagaan kawasan hutan, dan lahan, serta mengembangkan pemberdayaan masyarakat yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar Sungai Seruyan serta ekosistem hutan Seruyan.

"Dengan adanya putusan penundaan pencabutan izin ini, Rimba Raya berkomitmen untuk tetap optimal dalam memperkuat program-program tersebut," terangnya.

Putusan penundaan ini memberikan sinyal positif bagi semangat restorasi ekosistem dan konservasi di Indonesia, lanjut Ajie, serta menunjukkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan harus terus diperjuangkan.

Rimba Raya berharap proses peradilan di PTUN dapat terus berjalan dengan baik hingga ditetapkannya putusan akhir. Hingga nanti Rimba Raya dapat  berkolaborasi lagi dengan pemerintah, masyarakat, dan mitra terkait lainnya untuk mencapai tujuan bersama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di Indonesia.

Kontak: Yosafat Bornok Tua Simanullang 085277774018 yosafat@rimbarayaconservation.com