Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay, menilai jaksa seharusnya segera mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila tidak ada hambatan hukum yang menghalangi pelaksanaan putusan.

“Seharusnya jaksa segera eksekusi terpidana. Jangan sampai yang bersangkutan melarikan diri atau tidak mematuhi putusan pengadilan. Jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka harus segera dilaksanakan,” kata Abdul Rahim, Kamis (3/8/2026).

Rahim juga menyoroti status Akuang yang selama proses perkara disebut tidak menjalani penahanan. Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian publik, terutama setelah perkara memasuki tahap akhir dan putusan terhadap terpidana telah diperkuat di tingkat kasasi.

“Hal ini patut dipertanyakan dan dapat menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa. Namun dugaan tersebut tentunya harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang ada,” jelas dia.