Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara setara tanpa membedakan latar belakang seseorang. Karena itu, Kejari Langkat dinilai perlu terbuka menjelaskan posisi hukum Akuang dan langkah yang telah dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ris Piere Handoko, dikonfirmasi pada Rabu tanggal 2 September 2026 mengenai perkembangan eksekusi Akuang, termasuk apakah masih terdapat upaya hukum yang ditempuh terpidana. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Perkara ini bermula pada 2013 ketika Alexander Halim selaku pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur menghubungi Imran, yang saat itu menjabat Kepala Desa Tapak Kuda. Keduanya kemudian terlibat dalam proses jual beli tanah yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Dalam proses persidangan, perkara tersebut berkaitan dengan penguasaan dan pengalihan fungsi kawasan suaka margasatwa. Kasus ini menjadi perhatian karena nilai kerugian negara yang dibahas dalam perkara mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam sejumlah pemberitaan, angka yang tercantum mencapai sekitar Rp856,8 miliar.
Kini, setelah putusan kasasi terhadap Akuang ditolak MA, perhatian publik bergeser dari proses pembuktian di persidangan kepada tahap pelaksanaan putusan. Pertanyaannya sederhana, kapan Kejari Langkat mengeksekusi terpidana? Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk memastikan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti sebatas dokumen hukum, tetapi benar-benar dilaksanakan.
Putusan MA Sudah Inkrah, Akuang Sang Perambah Hutan Mangrove Langkat Masih Bebas
Diskusi pembaca untuk berita ini