Keluarga Ramlah menunggu kejelasan mengenai pendataan kerugian, mekanisme penilaian, besaran ganti rugi, serta waktu pembayarannya.

Komisi A DPRD Sumut, termasuk M. Yusuf, S.H., M.Hum., dan Sugiati, diharapkan mengawal tindak lanjut hasil RDP agar penyelesaian berlangsung terbuka, objektif, dan adil.

Publik kini menunggu kepastian kapan ganti rugi direalisasikan dan berapa nilai yang akan diterima keluarga Ramlah.