https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Sawit / Regulasi Baru Plasma Sawit 30 Persen, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Regulasi Baru Plasma Sawit 30 Persen, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi


Rabu, 05 Februari 2025 | 12:29 WIB  

Editor : Sahdan
Regulasi Baru Plasma Sawit 30 Persen, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Foto Istimewa/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 37410 | Artikel Judul: Regulasi Baru Plasma Sawit 30 Persen, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi | Tanggal: Rabu, 05 Februari 2025 - 12:29

Jakarta, katakabar.com - Rencana pembuatan aturan baru terkait hak guna usaha (HGU) bagi perusahaan sawit yang diungkapkan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di penghujung Januari 2025 lalu masih jadi pembicaraan hangat.

Saat itu, Nusron mengatakan, pemerintah mewajibkan perusahaan sawit menyediakan lahan plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen dari total luas kebun sawit sebelum mengajukan HGU baru maupun perpanjangan HGU. Artinya, kewajiban 20 persen lahan plasma hanya berlaku untuk pemberian HGU tahap pertama selama 35 tahun dan perpanjangan tahap kedua untuk HGU yang berlaku selama 25 tahun berikutnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemilik HGU diberikan jangka waktu penguasaan paling lama 35 tahun untuk tahap pertama. Pemilik HGU bisa melakukan perpanjangan hingga 25 tahun untuk tahap kedua setelah HGU tahap pertama sudah habis, dan pembaruan tahap terakhir atau tahap ketiga selama 35 tahun.

Nah, bagi perusahaan sawit yang sudah mengelola lahan selama 60 tahun (HGU tahap pertama dan kedua), jika mengajukan pembaruan HGU tahap ketiga, maka diberlakukan aturan baru yakni kewajiban plasma ditambah 10 persen sehingga menjadi 30 persen.

Pro kontra bermunculan menanggapi aturan baru plasma ini. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika juga ikut bersuara. Menurutny, mewajibkan perusahaan sawit menyediakan lahan plasma sebesar 30 persen berpotensi maladministrasi.

Dia mengingatkankan, Kementerian ATR/BPN harus patuh pada aturan yang ada.

“Aturannya 20 persen, ya 20 persen. Atau ubah dulu aturannya, undang-undangnya diubah. Misalnya undang-undangnya maunya 30 persen, 40 persen, monggo. Kalau undang-undangnya mengatakan 20 persen, ya harus 20 persen,” tegasnya melalui siaran pers dilansir dari laman EMG, Rabu (5/2).

Menurutnya, ada sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban plasma 20 persen bagi pemegang HGU dalam industri sawit. Salah satunya Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lalu Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007, dan Pasal 15 Ayat 1 Permentan Nomor 98 Tahun 2013.

“Boleh saja Menteri ATR/BPN mau menerapkan aturan plasma untuk kepentingan petani. Tapi harus tetap mengacu pada aturan yang ada. Kalau rencana menambah plasma jadi 30 persen tetap dilaksanakan, jelas melanggar aturan yang ada. Maladministrasi itu berarti,” bebernya.

Jika tujuannya untuk mempercepat realisasi plasma, dia menyarankan pemerintah lebih fokus melakukan audit kepatuhan perusahaan merealisasikan plasma 20 persen. Sebab, sejauh ini masih banyak pemilik HGU belum melaksanakan kewajiban plasma 20 persen kepada masyarakat. “Sudah dievaluasi belum? Jangan-jangan yang 20 persen itu belum dievaluasi.

"Kalau kewajiban plasma 30 persen diterapkan, dikhawatirkan akan timbul masalah mengingat ketersediaan lahan semakin terbatas. “Niatnya baik untuk masyarakat, tapi nanti akhirnya malah fire back,” sebutnya.

www.katakabar.com | Artikel ID: 37410 | Artikel Judul: Regulasi Baru Plasma Sawit 30 Persen, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi | Tanggal: Rabu, 05 Februari 2025 - 12:29

TOPIK TERKAIT

# Regulasi Baru# Plasma# Sawit# Ombudsman# Berpotensi# Maladministrasi# Menteri ATR/BPN
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Riau

    Alfedri Bagikan Sertifikat Tanah Gratis, Petani Sawit di Siak Senang

    Sabtu, 15 Feb 2025 | 16:18 WIB
  • Sawit

    Dorong Hilirisasi, PBNU Dukung Percepatan Replanting Sawit

    Rabu, 05 Feb 2025 | 12:24 WIB
  • Sawit

    Kewajiban Perusahaan Naik 30 Persen Tak Menjamin Realisasi Plasma

    Rabu, 05 Feb 2025 | 22:11 WIB
  • Sawit

    DPRD Belitung Bentuk Pansus Soal Sawit di Eks Kebun PT AMA Jadi Rebutan

    Selasa, 04 Feb 2025 | 21:46 WIB
  • Hukrim

    Polsek Sengingi Bekuk Pelaku Narkotika di Perkebunan Kelapa Sawit

    Rabu, 05 Feb 2025 | 12:04 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :