Home / Hukrim / Resnarkoba Polres Bengkalis Garuk Bandar Sabu di Jalan Baru Duri 13
Resnarkoba Polres Bengkalis Garuk Bandar Sabu di Jalan Baru Duri 13

Terduga bandar sabu Duri 13 diringkus polisi. Foto Sah.
Bathin Solapan, katakabar.com - Tim opsnal Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkalis garuk lelaki penganggura bernama AAS 33 tahun di salah satu rumah yang berada di bilangan Jalan Duri 13, persis di Gang Nenek Sakai Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, pada Selasa (12/9) sekitar pukul 16.00 WIB sore lalu.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan tindak pidana sabu berawal informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi sabu di wilayah Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro diteruskan Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tony Armando lewat siaran persnya, pada Senin (18/9).
Setelah dapat informasi ujar AKP Tony, tim melakukan lidik. Begitu informasi akurat, terget diketahui sedang dalam rumah di bilangan Jalan Baru Duri 13 Gang Nenek Sakai Desa Bumbung sekitar 16.00 WIB.
"Tim opsnal melakukan penangkapan dan pengeledahan. Benar saja, ditemukan lima bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 20.17 gram, satu buah timbangan, dua bungkus plastik pack kosong, dan satu unit handphone android merk Vivo biru," jelasnya.
Saat dilakukan interogasi mengenai kepemilikan dan asal sabu sambungnya, pelaku mengakui sabu yang disita miliknya dapat dari Andi (dalam lidik).
Berikutnya, pelaku dan barang bukti, berupa 20,17 gram dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku positif Metamphetamine setelah dilakukan tes urine. Kepasa pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.
Komentar Via Facebook :