Polsek Mandau Garuk Tiga Warga Bumbung Gegara Perkara Sabu Hukrim
Hukrim
14 jam yang lalu

Polsek Mandau Garuk Tiga Warga Bumbung Gegara Perkara Sabu

Bathin Solapan, katakabar.com -Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau garuk tiga warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, gegara perkara narkotika jenis sabu, Minggu (26/4) lalu.  Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandau, Kompol Primadona, lewat Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan melalui keterangan resmi, Rabu (29/4) siang, mengatakan perkara narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, yakni MR alias R 36 tahun, RP alias R 31 tahun, dan MA alias A 30 tahun, bermula dari laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Bukit Abas Desa Bumbung, Kecamatan  Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. "Ketiganya ditangkap Minggu (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Bukit Abas Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan," ujar Kasi Humas Polsek Mandau. Menurutnya, inisial MR alias R 36 tahun pertama ditangkap tim opsnal Polsek Mandau. Saat digeledah ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu didapat ditangan sebelah kanannya. "Dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari MA alisa A, dan dilakukan penangkapan terhadap MA bersama RP alias R di kawasan Jalan Lintas- Dumai Desa Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Madya Dumai," kupasnya. Selanjutnya, terang Betty, tim opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti, berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu, tiga unit handphone merek Vivo hitam, Samsung putih, satu Vivo hitam,  uang tunai Rp500 ribu, dan satu unit dompet coklat. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kepada para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1)Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana," tegasnga. Untuk itu, Imbau Kasi Humas Polsek Mandau, kepada masyarakat kalau membutuhkan kehadiran petugas kepolisian seger menghubungi Call Center 110. Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untun melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas.

Ulah Sabu, Resnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Warga Bumbung di Jalam Lama Duri XIII Hukrim
Hukrim
Selasa, 03 Februari 2026 | 17:00 WIB

Ulah Sabu, Resnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Warga Bumbung di Jalam Lama Duri XIII

Bathin Solapan, katakabar.com - Seorang pria berinisial HR 25 tahun, warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, harus berurusan dengan tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis gegara narkotika jenis sabu, Minggu (1/2) sekitar pukul 20.00 WIB malam. Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juli Barzah lewat keterangan resmi, Selasa sore, penangkapan kepada terduga pelaku dilakukan Minggu (1/2) sekitar pukul 20.00 WIB, di pinggir Jalan Lama Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. “Berdasarkan informasi dari masyarakat ini, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan akurat, petugas melakukan penindakan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai,” ujarnya. Saat penangkapan tersebut, kata Aipda Juli, petugas mengamankan seorang pria berinisial HR 25 tahun, warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,35 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok dan saku celana tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Oppo warna coklat. “Hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, dan diperoleh dari seseorang berinisial AM, yang saat ini telah lebih dahulu diamankan,” jelasnya. Kata Aipda Juli, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan. Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba.