Home / Hukrim / Resnarkoba Polres Bengkalis Gulung 3 Kurir dan 1 Koordinator Bisnis Sabu Jaringan Internasional
Resnarkoba Polres Bengkalis Gulung 3 Kurir dan 1 Koordinator Bisnis Sabu Jaringan Internasional
Polres Bengkalis konferensi pers pengungkapan bisnis sabu jaringan internasional. Foto: Ari/katakabar.com.
Rupat, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Sat Resnarkoba) gulung tiga orang terduga kurir dan satu orang terduga koordinator bisnis narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia lewat jalur Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (26/11) sekitar pukul 20.00 WIB lalu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, diteruskan Kasatres Narkoba Polres Bengkalis, AKP Kris Tofel melalui siaran pers resmi kepada wartawan, Rabu (10/12) melam, mengatakan penangkapan ketiga kurir dan satu koordinator barang haram jenis sabu jaringan internasional, masing-masing bernama FA alias Rian, HS alias Hilman, dan DP alias Didi, serta HK alias Boding (koordinator sabu) berkat informasi dari masyarakat.
"Tim mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang sering melakukan peredaran transaksi jual beli narkotika jenis sabu di seputaran wilayah Kecamatan Rupat. Atas informasi tersebut Kasatres Narkoba, AKP Kris Tofel perintahkan Kanit 1, Ipda Reza Ilham dan Tim Opsnal, serte Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan, Rabu (26/11) sekitar pukul 20.00 WIB, di Pelabuhan Roro Rupat Tanjung Kapal Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis," ulas AKP Kris.
Saat penyilidikan tersebut, kata Kasatres Narkoba Polres Bengkalis, Tim Opsnal Satres Narkoba Bengkalis melihat dua orang laki-laki di mana
salah satunya membawa tas yang mencurigakan di Pelabuhan Roro
Tanjung Kapal Kecamatan Rupat. Tim melakukan pengejaran terhadap orang tersebut, dan berhasil mengamankan kedua laki-laki yang mengaku bernama FA dan HK, serta mengakui membawa narkotika jenis sabu.
"Ketika dilakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik besar yang diduga narkotika jenis sabu di dalam satu buah tas jinjing warna ungu disimpan
di dalam satu buah tas ransel warna biru saat itu ia sandang. Selain itu, tiga unit handphone merk Oppo Reno 10 warna hitam, Oppo A3x warna biru,
Samsung warna hitam," jelasnya.
Lalu, cerita AKP Kris, Tim melakukan interogasi kepada FA dan HK, dan mereka mengakui mendapat perintah dari sdr A (dalam lidik) untuk menjemput, dan mengamankan barang berupa lima bungkus plastik besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di mana ada dua orang teman mereka menunggu di Pelabuhan Roro Dumai.
Selanjutnya, tutur AKP Kris, Tim Gabungan gerak cepat untuk menangkap dua orang yang akan menjemput mereka dengan menggunakan Avanza warna hitam, di hari yang sama sekitar pukul 22:00 WIB. Tim menemukan ciri-ciri mobil tersebut di Pelabuhan Roro Dumai dengan sigap menangkap dua orang laki-laki berinisial HS dan DP.
"Tim melakukan interogasi kepada mereka, dan mengakui lagi menunggu untuk menjemput teman mereka atas nama FA dan HK agar bersama-sama ke Jambi membawa narkotika jenis Sabu tersebut," imbunya.
Selanjutnya, terang AKP Kris, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Menurut AKP Kris, Tim mengamankan barang bukti berupa lima bungkus diduga narkotika jenis sabu, satu buah tas ransel warna biru, satu buah tas jinjing warna ungu, satu unit handphone android merk Oppo warna biru disita dari FA alias, satu unit handphone android merk Samsung warna hitam disita HK alias Bodong, satu unit mobil avanza warna hitam dengan plat BH 1984 HE, satu unit handphone android merk Samsung A32 warna grey disita dari HS alias Hilman, dan satu unit handphone android merk Oppo A1 K warna biru disita dari DP alias Didi.
"Hasil tes urine kepada keempat tersangka positif, dan mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.
Jika dikonversi ke uang rupiah, tambahnya, merugikan negara senilai Rp4.4 miliar lebih dapat menyelematkan sebanyak 22.400 jiwa. Soal modus operandi para pelaku mendatangkan narkotika dari negara tetangga (Malaysia) dengan cara membawa, menyembunyikan, memasukkan dan membawanya ke Indonesia.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Police Goes to Campus dan Green Policing
Dikmas Lantas Polres Bengkalis Ajak Mahasiswa Kedepankan Etika Benar Saat berkendara








Komentar Via Facebook :