Warga keberatan setelah akses jalan dipatok menggunakan besi sehingga aktivitas masyarakat terganggu dan akses menuju permukiman di bagian belakang terputus.
Irfan menilai tindakan tersebut telah mengganggu kepentingan dan ketertiban umum. Karena itu, warga meminta Unit Tanah dan Bangunan (Tahbang) Polda Sumut mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
“Siapa yang bersalah harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, sengketa agraria ini sempat dimediasi di Kantor Camat Salapian pada Senin (18/5/2026). Namun mediasi yang dihadiri Kapolsek Salapian AKP Master Purba berakhir ricuh setelah pihak terlapor disebut tidak hadir.
Kecewa tidak mendapat solusi, warga akhirnya membawa kasus tersebut ke ranah hukum pidana. Selain melaporkan dugaan pengrusakan jalan umum, warga juga melaporkan sejumlah oknum aparat desa yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut.
Respon Cepat Polda Sumut Tangani Sengketa Lahan di Langkat, 5 Warga Diperiksa
Diskusi pembaca untuk berita ini