Deli Serdang, Katakabar - Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat Sherly (38), warga Pasar VII Tembung, kembali menyita perhatian publik.
Di ruang utama Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kamis (30/4/2026), jalannya persidangan justru membuka lebih banyak tanda tanya daripada jawaban.
Sherly didakwa menganiaya mantan suaminya, Rolan. Namun, ketika saksi kunci dihadirkan, alur kejadian yang semestinya terang justru tampak kabur.
Lily Kamsu, mantan mertua terdakwa, menjadi saksi pertama yang diperiksa.
Di hadapan jaksa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, ia sempat mengisahkan adanya dorongan ke wajah Rolan hingga kacamata korban rusak.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 5 April 2024 di rumahnya di kawasan Cemara Asri, Deli Serdang.
Namun, ketika giliran tim penasihat hukum mengajukan pertanyaan, arah kesaksian berubah.
Lily tidak mampu menjelaskan secara rinci bagaimana dugaan penganiayaan itu berlangsung.
“Nggak ingat saya,” ujarnya singkat. Jawaban yang langsung memancing reaksi ringan di ruang sidang.
Tim kuasa hukum terdakwa, yang dipimpin Jonson Sibarani dan Togar Lubis, kemudian menyoroti rekaman CCTV yang diajukan sebagai alat bukti. Alih-alih memperjelas, rekaman itu justru menimbulkan kontradiksi.
Dalam rekaman, Lily terlihat masih mampu beraktivitas normal. Naik turun tangga, bahkan merekam situasi menggunakan ponsel.
Hal ini bertolak belakang dengan klaim sebelumnya yang menyebut ia mengalami kekerasan hingga harus dirawat.
Ketika didesak, Lily membantah pernah merekam kejadian tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang pun turut menguji konsistensi keterangannya, terutama terkait isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Apakah ia menyaksikan langsung atau hanya mendengar dari anaknya, Rolan?
Jawaban Lily kembali berubah.
Ia menyatakan keterangan di persidangan yang benar. Sebuah pernyataan yang justru menambah lapisan keraguan.
Keanehan lain muncul dari bukti rekaman CCTV yang dihadirkan jaksa. Dari puluhan rekaman yang sempat disita saat penyidikan, hanya empat potongan yang diputar di persidangan.
Bahkan, durasi rekaman disebut mengalami pemotongan. Menurut tim pembela, ada bagian penting sepanjang hampir satu menit yang hilang.
Pada bagian itulah, mereka mengklaim terjadi peristiwa sebaliknya. Rolan justru diduga melakukan kekerasan terhadap Yanty, kakak Sherly.
“Kalau bagian itu ditampilkan utuh, gambarnya akan berbeda,” tegas Togar usai sidang.
Jaksa juga menghadirkan Irvan Syahputra, seorang sekuriti perumahan. Ia mengaku datang ke lokasi setelah mendengar laporan adanya teriakan minta tolong. Namun, kesaksiannya juga tak sepenuhnya sejalan.
Menurut Irvan, saat ia tiba, Sherly tidak mengakui adanya pemukulan dan hanya berniat keluar rumah. Pernyataan ini langsung dibantah oleh Sherly di hadapan hakim.
“Tidak benar, Yang Mulia. Saya justru mengatakan ada pemukulan,” ujarnya tegas.
Di tengah silang pendapat dan bukti yang dinilai belum utuh, persidangan belum menunjukkan titik terang.
Kuasa hukum terdakwa bahkan secara terbuka meragukan kejujuran saksi-saksi yang dihadirkan jaksa.
Sherly sendiri berharap majelis hakim melihat perkara ini secara utuh dan objektif.
“Kalau listrik tidak dipadamkan saat itu, mungkin saya tidak berada di sini sekarang,” ucapnya lirih.
Sidang pun ditunda dan akan kembali digelar pekan depan dengan satu pertanyaan besar yang masih menggantung: siapa sebenarnya korban dalam perkara ini ? ***
Saksi Mantan Mertua Gagal Rinci Dugaan Penganiayaan, Sidang Sherly Kian Sarat Kejanggalan
Diskusi pembaca untuk berita ini