Home / Hukrim / Satreskrim Polsek Enok Ringkus Pengedar Sabu di Desa Benteng Utara
Satreskrim Polsek Enok Ringkus Pengedar Sabu di Desa Benteng Utara
Polsek Enok tangkap pengedar sabu. Foto Ist/katakabar.com.
Indragiri Hilir, katakabar.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Enok kembali membuahkan hasil.
Kapolsek Enok, Iptu Parsaulian Simanjuntak, dan jajaran bershasil amankan seorang laki-laki diduga pengedar sabu, di Desa Benteng Utara, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Rabu (30/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat Minggu, (27/4) sekitar pukul 09.30 WIB kepada PS. Kanit Reskrim Polsek Enok, Bripka Khalid M. Ali, S.H.
Di mana masyarakat melaporkan seorang pria dengan nama panggilan Yandak 45 tahun, dengan ciri-ciri tinggi 165 centimeter, rambut hitam pendek, berkumis, dan berkulit sawo matang, kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar wilayah tempat tinggalnya, yakni di Desa Benteng Utara.
Informasi menyebutkan, pembelinya warga sekitar, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Mendapat laporan tersebut, Bripka Khalid segera melaporkannya kepada PS. Kapolsek Enok, Iptu Parsaulian Simanjuntak.
Tak menunggu lama, Kapolsek Enok perintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Enok untuk melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh informasi akurat, tim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di pinggir Jalan Parit H. Maki, Desa Benteng Utara (TKP I).
Ketika penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti, berupa 1 buah tas sandang hitam merk Professional Sport berisi 1 unit handphone merk ITEL S665L hitam dengan 1 buah dompet kecil putih bermotif bunga-bunga di dalamnya berisi 16 paket sabu terbungkus plastik bening les merah, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street silver tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka MH1JFZ218JK404161.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian membawa pelaku ke rumahnya di Desa Benteng Utara (TKP II) untuk melakukan penggeledahan lanjutan. Di lokasi tersebut, persisnya di dalam kamar pelaku, ditemukan kembali barang bukti, berupa 1 buah sarung handphone coklat merk Kickers yang di dalamnya terdapat 1 paket sabu, 1 bungkus plastik bening les merah di dalamnya berisi 4 bungkus plastik bening serupa, yang diduga kuat digunakan sebagai pembungkus sabu.
Seluruh barang bukti tersebut diakui oleh pelaku sebagai miliknya. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Enok guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
PS. Kapolsek Enok, Iptu Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H. menyampaikan apresiasinya terhadap peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.
“Penangkapan ini bentuk nyata dari kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus berupaya menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menciptakan kondisi aman dan kondusif.








Komentar Via Facebook :