Home / Riau / Sejumlah Honor Komite di Rohul Ngadu ke DPRD, Ada Apa?
Sejumlah Honor Komite di Rohul Ngadu ke DPRD, Ada Apa?
ROHUL (KATAKABAR)- Sejumlah tenaga pendidik yang tergabung dalam Forum Guru dan Pegawai Honor Sekolah Negeri Dikdas (FGPHSND) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohul. Mereka datang untuk bertemu dengan Komisi III DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang membidangi persoalan yang ingin mereka sampaikan. Selasa (20/2), dalam rangka penyampaian aspirasi.
Ada Dua hal yang disampaikan pada pada pertemuan yang digelar di ruang medium DPRD Rohul itu. Tentang permintaan sujumlah guru soal gaji yang dinilai rendah juga mengenai pengangkatan guru honor komite menjadi honor kabupaten. Pada acara tersebut hadir Ketua Komisi III DPR Rohul Wahyuni, kemudian Ibnu Ulia selaku Kepala Dinas Pendidikan Rohul juga hadir di sana.
Juliadi selaku Ketua FGPHSND bersama Erlinda Wati SPd selaku Sekretaris FGPHSND menyampaikan beberapa poin di antaranya, pertama SK penugasan dari Pemerintah Daerah ditandatangani oleh Bupati.
Kemudian tujuan SK tersebut berguna sebagai syarat pengajuan nomor unit pendidikan dan Kependidikan (NUPTK) diaplikasi data pokok. Selanjutnya Penyetaraan upah minimal Kabupaten Rohul.
Dirinya menyampaikan itu, berdasarkan Permendikbud nomor 26 tahun 2017, undang-undang nomor 5 tahun 2014, lampiran edaran UMK Provinsi Riau, SK honor sekolah tahun pelajaran 2017/2018, dan contoh SK honor sekolah yang diterima.
Lebih lanjut disampaikannya, untuk Permendikbud nomor 8 tahun 2017 sebagaimana telah disempurnakan dengan Permendikbud nomor 26 tahun 2017 tentang petunjuk teknis BOS dijelaskan bahwa gaji guru honor dialokasikan sebesar 15 persen- 20 persen yang saratnya adalah guru honor harus memiliki penugasan dari pemerintah daerah setempat.
“Jadi permasalahan yang terjadi selama ini, SK Komite/Honor sekolah belum ditandatangani oleh Bupati. Kan jelas berbeda dengan honor daerah GTT/GB. Maka dari itu kami memohon agar ini bisa dipahami dan kami meminta keadilannya sesuai Permendikbud dan undang-undang ASN No 5 tahun 2017 poin 131.a tentang honorer,” ujar Juliadi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Rohul Ulya, menyambut baik sekaligus memaklumi aspirasi yang disampaikan FGPHSND itu.
Menurutnya, itu adalah hal wajar sebab, sebagai warga negara memiliki hak dalam mendapatkan hak yang layak sebagai tenaga pendidik. Kemudian, menurutnya tidak menututup kemungkinan pihaknya akan menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk membantu penghasilan bagi pegawai honor komite sekolah.
“Saat ini tergantung kepada Pak Bupati Sukiman dan APBD, sebab untuk pengalokasian dana tersebut tidak bisa sembarangan dan harus ada cantolannya. Misalnya soal SK, secepatnya akan di terbitkan dengan harapan data-data yang dibutuhkan segera disampaikan pihak sekolah,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Rohul, Wahyuni mengucapkan terimakasih kepada Kepala Dinas Pendidikan yang telah bersedia mengeluarkan SK secara kolektif. Hal ini tentu satu kemajuan karena mendapat respon langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohul.
“Dari laporan yang kita terima tadi, memang gaji guru honor komite sekolah ini sangat rendah, yakni ada yang Rp300 dan ada yang Rp700 ribu per bulannya. Namun pembayaran gaji komite sekolah ini ada rumusannya. Kalau dilihat dari UMK, gaji sebesar itu memang belum belum layak,” tegasnya.
Namun begitu, tambah Wahyuni, jika mengikuti aturan dari Pemerintah pusat, suka tidak suka atau rela tidak rela memang harus begitu. Karena guru komite sekolah ini gajinya dialokasikan melalui Dana Bos. "Soalnya jika dialokasikan melalui APBD Kabupaten tidak mampu," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :