Jakarta, katakabar.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid ikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).

Di RDP itu, Ia mengutarakan pemerintah meningkatkan kewajiban plasma bagi perusahaan perkebunan sawit yang mengajukan perpanjangan hak guna usaha (HGU).

"Dinaikkan minimal 10 persen menjadi 30 persen untuk yang pembaruan," jelasnya.

Menurutnya, aturan ini berlaku khusus bagi perusahaan yang ingin memperpanjang HGU untuk tahap ketiga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGU memiliki masa berlaku hingga 35 tahun.

"Kita minta tambahan karena mereka sudah menikmati lahan selama 60 tahun, lalu ingin diperpanjang 35 tahun lagi menjadi 95 tahun. Jadi, kalau sebelumnya kewajiban hanya 20 persen, untuk tahap ketiga ditambah menjadi 30 persen," bebernya.

Saat ini, terdapat sekitar 16 juta hektar HGU yang dikelola oleh 2.869 pengusaha kelapa sawit pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Penambahan kewajiban plasma ini, ujarnya, bertujuan untuk memperkuat komitmen perusahaan sawit dalam menjalankan program tanggung jawab sosial (CSR). 

"Sebelumnya, perusahaan berjanji plasma diberikan setelah perpanjangan HGU. Sekarang perpanjangan HGU tidak akan diberikan jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban pemberian plasma," terangnya.

Dia menyebutkan, pemerintah akan melakukan audit plasma di sektor rantai pasok guna memastikan perusahaan benar-benar bekerja sama dengan petani. Ini menyusul temuan, ternyata beberapa perusahaan memberikan lahan plasma melalui koperasi yang dikelola oleh karyawan sendiri, bukan oleh petani secara langsung.

"Ini yang membuat kami tidak puas, karena akhirnya mereka hanya berstatus sebagai karyawan, bukan pengelola lahan," sebutnya.