Home / Hukrim / Siap-siap! Satreskrim Polres Rohul Tetapkan Tersangka Tipikor BBM dan Anggaran Desa
Siap-siap! Satreskrim Polres Rohul Tetapkan Tersangka Tipikor BBM dan Anggaran Desa
Pasir pengaraian, katakabar.com - Satuan Reserse (Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) tengah mempersiapkan langkah penting terkait penanganan dua kasus besar tindak pidana korupsi yang melibatkan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan penggunaan anggaran dana desa.
Setelah melakukan penyidikan mendalam, pihak kepolisian segera menetapkan tersangka untuk kedua perkara tersebut.
Kasus pertama, tindak pidana korupsi pengadaan BBM yang terjadi pada tahun anggaran 2019 lalu. Dari Maret 2024, Sat Reskrim Polres Rohul telah aktif melakukan penyidikan. Hasil kerja keras ini, pihak kepolisian berhasil memperoleh alat bukti signifikan berupa hasil penghitungan kerugian negara sebesar Rp2 miliar dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
Selain itu, pemeriksaan dilakukan terhadap sekitar 40 orang saksi mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh individu-individu yang segera ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi keterangan ahli turut memperkuat bukti-bukti yang ada.
Kasus ini pengembangan dari kasus tindak pidana korupsi pengadaan BBM sebelumnya, di mana perkara tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN TP Korupsi) Pekanbaru. Di kasus tersebut, HI, Kepala Dinas Perkim, dan JT, sebagai kontraktor pemenang tender, telah menjadi tersangka.
Kasus kedua, melibatkan penyalahgunaan keuangan dana desa di Kasang Mungkal untuk tahun anggaran 2017 hingga 2021 lalu.
Penyidikan terhadap kasus ini dimulai dari Juli 2023, kini sudah menunjukkan kemajuan signifikan. Hasil penghitungan kerugian negara yang diterbitkan di awal September 2024 menunjukkan total kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi yang memberikan keterangan tentang adanya tindakan melawan hukum soal pengelolaan dana desa, termasuk penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kegiatan fiktif, dan volume pekerjaan yang tidak sesuai, ditambah pula keterangan ahli telah menguatkan dugaan tersebut.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Rohul telah mengajukan permohonan untuk gelar perkara kepada Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Riau guna mendapatkan persetujuan untuk penetapan tersangka.
Surat permintaan untuk kedua perkara ini telah dikirimkan, dan pihak kepolisian kini menunggu jadwal dari Dit Krimsus.
Sat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP DR Raja Kosmos menyatakan, mereka telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti untuk masing-masing kasus sebagai dasar penetapan tersangka.
Dengan langkah ini, harap AKP DR Raja Kosmoa, proses hukum terhadap kasus-kasus korupsi ini dapat segera dilanjutkan, dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Komentar Via Facebook :